Calon Perseorangan Terancam Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA
Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui DPR.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan usia calon kepala daerah terancam tidak bisa dirasakan dampaknya oleh calon perseorangan. Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (14/7/2024), mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang cara penghitungan usia calon kepala daerah. Implementasi itu diupayakan dapat dirasakan dampaknya bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Untuk jalur perseorangan, pihaknya telah membuat rancangan jadwal penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Jadwal baru ini dibuat karena tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah berakhir pada 12 Mei 2024 lalu. Melalui rancangan jadwal baru tersebut, usia calon perseorangan yang mendaftar akan dihitung berdasarkan putusan MA, yakni ketika pelantikan kepala daerah terpilih.
Namun, lanjut Idham, rancangan jadwal baru tersebut hingga saat ini belum dibahas dan disetujui oleh pembentuk undang-undang. Padahal, KPU sudah mengirimkan surat untuk membahas rancangan jadwal baru sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki masa reses, yakni 12 Juli-15 Agustus 2024.
Rancangan jadwal baru untuk pasangan calon perseorangan belum bisa dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan pembentuk undang-undang.
Padahal, penyerahan dokumen syarat dukungan minimal telah dijadwalkan pada Senin-Kamis (15-18/7/2024). Sementara secara umum, jadwal untuk calon perseorangan berlangsung selama 77 hari, dimulai sejak 12 Juli-26 September 2024. Jadwal itu sudah dipadatkan sehingga jika tidak disetujui sebelum tahapan dimulai, akan sulit menerapkannya ke calon perseorangan.
”Rancangan jadwal baru untuk pasangan calon perseorangan belum bisa dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan pembentuk undang-undang,” ujar Idham.
Adapun putusan MA yang dimaksud adalah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait dengan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020. Intinya, MA menggeser cara penghitungan usia calon kepala daerah yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU menjadi dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Terhadap putusan itu, kata Idham, KPU bisa langsung menerapkannya kepada calon kepala daerah dari jalur partai politik. Sebab, masa pendaftarannya baru akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan diperlukan jadwal baru untuk mengakomodasi putusan MA tersebut.
Menurut dia, KPU ingin memberikan keadilan kepada seluruh calon kepala daerah agar bisa merasakan dampak putusan MA. Oleh karena itu, pihaknya membuat jadwal baru untuk calon perseorangan. Hal ini pun bakal membuka bakal pasangan calon perseorangan lain untuk ikut mendaftar di periode kedua pendaftaran.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, putusan MA tidak dapat dieksekusi. Sebab tahapan pendaftaran sudah dimulai untuk calon perseorangan. Jika dipaksakan, KPU akan melanggar prinsip keadilan karena membuat aturan untuk menguntungkan salah satu calon peserta pilkada.
Di sisi lain, utak-atik jadwal di tengah tahapan yang sedang berjalan justru tidak memberikan kepastian hukum. Revisi jadwal untuk calon perseorangan hanya akan mengakibatkan kompleksitas dalam pencalonan kepala daerah. Padahal, untuk mengumpulkan syarat dukungan, dibutuhkan waktu yang cukup panjang.