logo Kompas.id
Politik & HukumCalon Perseorangan Terancam...
Iklan

Calon Perseorangan Terancam Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA

Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui DPR.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan usia calon kepala daerah terancam tidak bisa dirasakan dampaknya oleh calon perseorangan. Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (14/7/2024), mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang cara penghitungan usia calon kepala daerah. Implementasi itu diupayakan dapat dirasakan dampaknya bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000