Proses Pendaftaran Kembali Dibuka, Kandidat yang Sempat Ditolak Mulai Lengkapi Berkas
Pembukaan atau penerimaan kembali kandidat pilkada berpotensi mengurangi calon tunggal dalam Pilkada 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah Komisi Pemilihan Umum daerah sudah membuka kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024. Bahkan, beberapa kandidat mulai melengkapi berkas yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat. KPU RI menegaskan bahwa penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 hanya berlaku di daerah tertentu dan akan ditutup pada 15 September 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September lalu ditemukan ada bakal kandidat yang ditolak oleh KPU setempat untuk mendaftar. Dengan demikian, jumlah calon tunggal yang saat ini terdapat di 41 daerah berpeluang jumlahnya menjadi berkurang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, yang sebelumnya mengaku ditolak mendaftar sebagai kandidat dalam Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh KPU setempat akan kembali mengirimkan berkas pendaftaran ke KPU Tapanuli Tengah pada Sabtu (14/9/2024) pukul 15.00. Masinton yang mendaftar sebagai calon bupati berpasangan dengan Mahmud Efendi diusung oleh PDI-P dan Partai Buruh.
Baca juga: Penerimaan Kembali Pendaftaran Pilkada Bisa Timbulkan Kontroversi
”PDI Perjuangan dan Partai Buruh yang mengusung pasangan Masinton dan Mahmud sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah akan menyampaikan kembali berkas pendaftaran pasangan calon,” ucap Masinton saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
PDI Perjuangan dan Partai Buruh yang mengusung pasangan Masinton dan Mahmud sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah akan menyampaikan kembali berkas pendaftaran pasangan calon.
Tak profesional, independen, dan kesetaraan
Anggota Komisi II DPR tersebut mengatakan bahwa peristiwa tidak diterimanya berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud pada 4 September 2024 lalu sangat gamblang dan menunjukkan bahwa KPU Tapanuli Tengah tidak mengedepankan profesionalisme, independensi, dan kesetaraan.
Dengan terbitnya surat KPU Pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, partai politik yang mengubah dukungannya cukup memberitahukan melalui surat pemberitahuan ke gabungan partai politik dan tidak perlu memintakan persetujuan.
”Dengan terbitnya surat KPU Pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, partai politik yang mengubah dukungannya cukup memberitahukan melalui surat pemberitahuan ke gabungan partai politik dan tidak perlu memintakan persetujuan,” ucap Masinton.
Berdasarkan catatan Kompas, penolakan pendaftaran sebagai kandidat pilkada oleh KPU setempat juga di antaranya dialami oleh Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Mereka ditolak mendaftar sebagai kandidat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya oleh KPU Kabupaten Dharmasraya.
Pada Jumat (13/9/2024) pagi, KPU Kabupaten Dharmasraya telah membuka penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya hingga Sabtu (14/9/2024) pukul 23.59. Pengumuman ini disampaikan dalam surat pengumuman nomor 20/PL.02.2-Pu/1310/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya France Putra pada Kamis (12/9/2024).
Hanya di daerah tertentu
Secara terpisah, anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/9/2024), menjelaskan, pengumuman penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 hanya berlaku di daerah tertentu. Hal ini telah dituangkan KPU dalam surat dengan Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 yang hanya berlaku di wilayah tertentu tersebut akan berakhir pada 15 September 2024. ”Itu tenggat waktu tanggal 15 September. Nah, jadi teman-teman tolong dipahami, ini bukan buka pendaftaran ulang ya. Tapi, ini memang pada situasi pendaftaran paslon tunggal sesuai mekanisme, tapi ditolak oleh KPU setempat,” ujar Mellaz.
Itu tenggat waktu tanggal 15 September. Nah, jadi teman-temen tolong dipahami, ini bukan buka pendaftaran ulang ya. Tapi, ini memang pada situasi pendaftaran paslon tunggal sesuai mekanisme, tapi ditolak oleh KPU setempat.
Dengan tenggat maksimal 15 September itu, diharapkan KPU daerah bisa segera melanjutkan tahapan pilkada berikutnya. Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 22 September 2024 adalah penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Keesokan harinya atau pada 23 September 2024 adalah jadwal pengundian nomor urut pasangan calon.
Saat ini, KPU masih mendata daerah-daerah yang dapat membuka atau menerima kembali pendaftaran kandidat peserta Pilkada 2024. Sejumlah daerah yang sudah diidentifikasi KPU di antaranya Tapanuli Tengah dan Labuan Batu Utara (Sumatera Utara), Lampung Timur (Lampung), Manokwari (Papua Barat), Dharmasraya (Sumatera Barat), dan Empat Lawang (Sumatera Selatan).
”Memang, teoretis bisa saja berkurang dari 41 (calon tunggal), tapi bisa saja tetap 41, ya. Kita lihat di lapangan karena nanti ada wilayah-wilayah yang murni otoritasnya KPU. Tapi, kalau misalnya ada proses sengketa di Bawaslu dan kemudian Bawaslu memutuskan lain, maka kami juga harus tindak lanjuti rekomendasinya, kan kami harus tindak lanjuti,” kata Mellaz.
Memang, teoretis bisa saja berkurang dari 41 (calon tunggal), tapi bisa saja tetap 41, ya. Kita lihat di lapangan karena nanti ada wilayah-wilayah yang murni otoritasnya KPU. Tapi, kalau misalnya ada proses sengketa di Bawaslu dan Bawaslu memutuskan lain, maka kami juga harus tindak lanjuti rekomendasinya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), penolakan pendaftaran untuk calon kepala daerah di masa perpanjangan pendaftaran ditemukan di Dharmasraya (Sumatera Barat), Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Lampung Timur (Lampung), Manokwari (Papua Barat), Brebes dan Banyumas (Jawa Tengah), dan Empat Lawang (Sumatera Selatan).
Sebelumnya, pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, pembukaan atau penerimaan kembali kandidat pilkada juga berpotensi mengurangi calon tunggal dalam Pilkada 2024. ”Catatan kami, ada setidaknya delapan daerah yang pendaftar barunya ditolak oleh KPU dan mungkin saat ini akan diterima. Dengan demikian, calon tunggal juga dapat berkurang,” ujarnya.
Sudah ditegur
Baca juga: KPU Pastikan Penerimaan Kembali Pendaftaran Hanya Berlaku di Daerah Tertentu
Mellaz juga menjelaskan, KPU RI sudah memberikan teguran kepada KPU daerah yang telah menolak berkas pendaftaran kandidat Pilkada 2024. Teguran itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Logistik Pilkada 2024 yang dihadiri oleh jajaran KPU provinsi se-Indonesia.
”Kan, kami juga lakukan teguran juga ke jajaran kami yang dibawakan harusnya tidak bisa seperti itu. Anda harus berikan status, enggak boleh begitu,” katanya.
KPU RI sangat menyayangkan peristiwa penolakan kandidat Pilkada 2024 oleh KPU setempat. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
Kan, kami juga lakukan teguran juga ke jajaran kami yang dibawakan harusnya tidak bisa seperti itu. Anda harus berikan status, enggak boleh begitu.
”Muncul fakta bahwa di lapangan pada saat tanggal 2-4 September ada peristiwa-peristiwa yang bisa dikatakan sangat disayangkan tidak dibenarkan. Nah, itu, kan, pasti akan jadi atensi,” katanya.