Penerimaan Kembali Pendaftaran Pilkada Bisa Timbulkan Kontroversi
Ini jadi pembelajaran pentingnya sikap profesional dan berkepastian hukum dari KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan surat agar KPU di sejumlah daerah dapat menerima kembali pendaftaran kandidatPilkada 2024 dinilai bisa mentralisir keberatan dari pasangan calon dan partai pendukungnya yang ditolak mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran lalu. Walakin, kebijakan itu juga dinilai dapat menimbulkan kontroversi.
Peneliti kepemiluan dan demokrasi dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, surat KPU tentang penerimaan kembali kandidat yang sempat ditolak dalam masa perpanjangan pendaftaran kepala daerah menghadirkan kontroversi baru. Kontroversi itu dikarenakan berubah-ubahnya aturan dan protes dari pasangan calon tunggal atau partai politik pengusungnya.
“Namun, surat ini juga akan menetralisir keberatan dari pasangan calon yang ditolak pendaftarannya pada masa perpanjangan lalu,” kata Titi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, KPU RI memastikan bahwa penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 hanya berlaku di daerah tertentu. Ketentuan itu hanya untuk sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September lalu, ditemukan ada bakal kandidat yang ditolak oleh KPU setempat untuk mendaftar.
Kepastian itu, antara lain, disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/9/2024). Menurut dia, KPU yang perlu menerima kembali pendaftaran calon kepada daerah adalah untuk KPU di sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar.
”(Penerimaan kembali pendaftaran berlaku untuk daerah yang ditemukan adanya kandidat) yang sudah mengajukan, tetapi enggak diterima. Termasuk, (kandidat) yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” ucap Afifudin.
Adapun ketentuan soal penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu dituangkan KPU dalam surat dengan Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Afifudin selaku Ketua KPU RI. Surat itu diterbitkan untuk merespons hasil konsultasi KPU dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024).
Surat KPU terbaru menjadi pembelajaran tentang pentingnya sikap profesional dan berkepastian hukum dari KPU dalam penyelenggaraan pilkada.
KPU Harus Berbenah
Titi mengatakan, surat KPU tersebut memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pasangan calon yang sudah mendaftar di masa perpanjangan. “Surat KPU terbaru menjadi pembelajaran tentang pentingnya sikap profesional dan berkepastian hukum dari KPU dalam penyelenggaraan pilkada,” kata dia.
Titi menyebutkan, berubah-ubahnya kebijakan bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas KPU sebagai regulator ataupun penanggung jawab utama penyelenggara pilkada serentak 2024. “Bahkan, bila terus berlanjut baja berdampak pada benturan massa yang bisa merugikan penyelenggaraan pilkada. KPU harus serius berbenah dan mengevaluasi kelemahan manajemen lembaga dan tata kelola pemilihan yang mereka hadapi,” kata dia.
Apalagi, KPU RI belum menyebutkan secara pasti terkait KPU daerah mana saja yang perlu mengadakan penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024. Adapun KPU yang mengadakan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September 2024 terdapat di 41 daerah. Dari 41 daerah itu ada beberapa daerah yang ditemukan sejumlah bakal kandidat kepala daerahnya ditolak mendaftar oleh KPU setempat.
”Aku lupa datanya (daerahnya). Yang pasti di daerah-daerah yang kemarin pendaftarannya (untuk bakal calon kepala daerah) ditolak (oleh KPU setempat),” kata Afifudin.
Selain itu, Surat KPU Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 juga hanya menyebutkan untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
Berdasarkan catatan Kompas, penolakan pendaftaran sebagai kandidat pilkada oleh KPU setempat di antaranya dialami oleh Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Mereka ditolak mendaftar sebagai kandidat Pemilihan Bupati Dharmasraya di KPU Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Saat rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa kemarin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu juga mengaku ditolak mendaftar sebagai kandidat Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh KPU setempat. Menurut Masinton, ia mendaftar sebagai calon bupati berpasangan dengan Mahfud Efendi.
”Mulanya, hanya ada satu calon di Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah. KPU (Tapanuli Tengah) lantas membuka perpanjangan pendaftaran hingga 4 September 2024. Dalam proses pendaftaran, (saya) tidak diterima alasannya Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Masinton.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu juga mengaku ditolak mendaftar sebagai kandidat Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Endro Suswantoro Yahman, juga mengungkapkan, bahwa penolakan pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah ditemukan di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara; Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan Kendal, Jawa Tengah.
Sementara itu, berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), penolakan pendaftaran untuk calon kepala daerah di masa perpanjangan pendaftaran ditemukan di Dharmasraya (Sumatera Barat), Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Lampung Timur (Lampung), Manokwari, (Papua Barat), Brebes dan Banyumas (Jawa Tengah), Empat Lawang (Sumatera Selatan).