logo Kompas.id
Politik & HukumDPR: Penolakan Pencalonan...
Iklan

DPR: Penolakan Pencalonan Kepala Daerah oleh KPU Ciptakan Fenomena Kotak Kosong

Petunjuk teknis yang dibuat KPU seharusnya tidak mengesampingkan norma utama dalam Peraturan KPU No 8/2024.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 3 menit baca
Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum di masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 pada 2-4 September 2024 mendapat sorotan DPR. Sikap KPU dinilai menciptakan fenomena calon tunggal melawan kotak/kolom kosong.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, terdapat pelanggaran pendaftaran yang dilakukan oleh anggota KPU provinsi maupun KPU tingkat kabupaten/kota. ”Pelanggaran proses pendaftaran ini harus mendapatkan atensi dan supervisi khusus dari KPU RI,” katanya saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/8/024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000