logo Kompas.id
Politik & HukumMengapa Revisi UU Kementerian ...
Iklan

Mengapa Revisi UU Kementerian Negara Didesak untuk Dihentikan?

DPR tengah mengebut pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Sebaliknya, publik menolak. Mengapa demikian?

Oleh
MADINA NUSRAT
· 5 menit baca
Pimpinan DPR, (dari kiri ke kanan) Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, salah satunya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pimpinan DPR, (dari kiri ke kanan) Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, salah satunya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

1. Ada kepentingan apa di balik revisi Undang-Undang Kementerian Negara?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000