Ditolak Daftar Pilkada oleh KPU, Bawaslu: Silakan Ajukan Sengketa
Sebelumnya hal ini telah menuai kritik dari Perludem karena ada keputusan KPU yang mempersulit calon kepala daerah baru.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan menentukan apakah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 10/2024. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu mempersilakan bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa tahapan pilkada sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, syarat pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU. ”Adalah kewenangan KPU untuk menentukan apakah pasangan calon telah memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam undang-undang dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan KPU,” kata Puadi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Hal itu disampaikan Puadi terkait dengan adanya sejumlah bakal calon kepala daerah yang ditolak mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September 2024 oleh KPU setempat. Penolakan itu ditemukan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan Lampung Timur, Lampung.
Sebelumnya, hal ini telah menuai kritik dari masyarkat sipil karena terdapat keputusan KPU yang menyebabkan partai di daerah dengan calon kepala daerah tunggal itu kesulitan membentuk koalisi baru untuk mengusung calon kepala daerah yang baru.
Menurut Puadi, setiap warga negara berhak untuk mengikuti pilkada sebagai pasangan calon, baik yang diusung partai politik dan gabungan parpol yang memiliki kursi ataupun tidak, sepanjang memiliki suara dalam pemilu, maupun yang maju secara perseorangan sepanjang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, bakal pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan.
”Apabila terdapat tindakan KPU yang tidak menerima pendaftaran, sementara menurut regulasinya pasangan calon memenuhi syarat, bakal pasangan calon yang tidak diakomodasi dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu sepanjang memiliki legal standing,” katanya.
Bakal pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan.
Puadi menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu sedang mengidentifikasi pelaksanaan tahapan pilkada di 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, yakni di tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Bawaslu akan menilai tindakan KPU dan memberikan putusan di pelaksanaan tahapan pilkada, yang akan didahului dengan tindakan mediasi.
Hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran kandidat kepala daerah di 43 daerah bercalon kepala daerah tunggal, Rabu (4/9/2024), kandidat baru hanya muncul di dua daerah, yakni di Pilkada Kabupaten Puhowato, Gorontalo, dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Dengan demikian, masih ada 41 daerah yang dihadapkan dengan calon tunggal yang bakal melawan kotak atau kolom kosong di pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Di Pilkada Pohuwato, pasangan bakal calon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran adalah pasangan Yusri M Helingo-Fatmawaty Syarief. Pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini mendaftar ke KPU setempat pada Senin (2/9/2024). Pasangan Yusri-Fatmawaty akan melawan pasangan Saipul Mbuinga-Iwan Adam yang sudah lebih dulu mendaftar.
Adapun di Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas mendaftar ke KPU Kabupaten Sitaro, Selasa (3/9/2024). Pasangan ini diusung Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PSI, PKB, dan Partai Hanura. Mereka akan melawan Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng yang telah lebih dulu mendaftar pada awal masa pendaftaran, persisnya pada 29 Agustus lalu.
Sementara itu, di beberapa daerah lain seperti Dharmasraya, Sumatera Barat, dan Lampung Timur, Lampung, beberapa bakal kandidat di kedua daerah itu ditolak mendaftar oleh KPU setempat. Padahal, masa perpanjangan pendaftaran ini dinilai penting untuk menghadirkan lebih banyak kandidat sehingga tidak ada pemilihan melawan kotak/kolom kosong.
Di Kabupaten Dharmasraya, KPU setempat diduga menolak pendaftaran yang dilakukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Semula pasangan tersebut tak diberi akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftar.
Setelah melalui perdebatan, akses ke Silon diberikan, tetapi proses pendaftaran dengan Silon kembali terhambat. Hal itu disebabkan salah satu partai pendukung pasangan calon itu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masih tercatat sebagai partai pendukung Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni yang sudah lebih dulu mendaftar pada masa pendaftaran normal, pada 27-29 Agustus 2024, di Pilkada Dharmasraya. Akibatnya, Adi-Romi tak bisa mendaftar di Pilkada Dharmasraya.
Situasi serupa dialami pasangan Dawam Rahardjo–Ketut Erawan dalam Pilkada Lampung Timur. Hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, pendaftaran pasangan itu tidak bisa diproses oleh KPU setempat.
Situasi serupa dialami pasangan Dawam Rahardjo–Ketut Erawan dalam Pilkada Lampung Timur.
Dalam surat tertulis kepada Ketua DPC PDI-P Lampung Timur, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro menyampaikan, status DPC PDI-P Lampung Timur, yang mendukung Dawam–Ketut, dalam Silon masih terdata sebagai partai pengusung pasangan calon atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. PDI-P Lampung Timur bersama delapan partai politik pada Rabu (28/8/2024) mendaftarkan Ela-Azwar dan mendapatkan status diterima.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2024 Pasal 135 Ayat (1) b, terbuka kesempatan gabungan partai politik yang mendukung pasangan tertentu di daerah bercalon tunggal untuk mempertimbangkan ulang formasi dukungannya.
”Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” demikian bunyi pasal itu.
”Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, halaman 122–123, mengharuskan partai yang ingin mengubah dukungan untuk memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota koalisinya yang lama,” kata Idham.
Dikritik Perludem
Keputusan KPU mengenai syarat persetujuan dari partai anggota koalisi yang lama, sebelumnya, telah menuai kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pembina Perludem Titi Anggraini, Kamis (5/9/2024), mengungkapkan, semestinya penolakan pendaftaran ini tak perlu terjadi. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 menyebutkan pentingnya ada upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan adanya pendaftaran lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan.
Akan tetapi, kata Titi, terdapat keputusan KPU yang mengatur syarat persetujuan atau kesepakatan partai anggota koalisi yang lama sebagai penghalang yang memberatkan dan potensi kendala untuk mendapatkan pasangan calon baru dalam pilkada, terutama jika hanya ada calon tunggal. Hal itu, antara lain, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, halaman 122–123, yakni mengharuskan partai yang ingin mengubah dukungan untuk memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota koalisinya yang lama.
Keputusan KPU itu, menurut Titi, ditengarai ikut menjadi penyebab sulitnya calon baru muncul di daerah-daerah bercalon tunggal.
Keputusan KPU itu, menurut Titi, ditengarai ikut menjadi penyebab sulitnya calon baru muncul di daerah-daerah bercalon tunggal. ”Mengatur persetujuan (dari koalisi partai sebelumnya) dalam keputusan KPU tidak sejalan dengan semangat menciptakan kompetisi antarpaslon dalam UU Pilkada ataupun putusan MK. KPU menutup peluang adanya lebih dari satu pasangan calon akibat ketentuan persetujuan untuk mengubah dukungan yang tidak dikenal dalam UU Pilkada ataupun peraturan KPU pencalonan,” ujarnya.