logo Kompas.id
Politik & HukumKonsinyering Digelar Terbuka, ...
Iklan

Konsinyering Digelar Terbuka, PKPU Calon Kepala Daerah Disepakati Ikuti Putusan MK

Untuk menghindari spekulasi publik, DPR mengagendakan konsultasi revisi PKPU itu pada hari Minggu ini.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana saat digelar rapat konsinyering pembahasan empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar rapat konsinyering pembahasan empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam rapat konsinyering yang digelar terbuka, di Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan PKPU itu akan disahkan dalam rapat dengar pendapat, Minggu (25/8/2024).

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memperlonggar syarat ambang batas partai dalam mengajukan calon kepala daerah, yakni memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen untuk partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Hal itu bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000