Anies Baswedan Kunjungi Kantor DPD PDI-P DKI Jakarta
Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mendatangi kantor DPD PDI-P DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024) siang.
Oleh
KHAERUDIN
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi kantor DPD PDI-P DKI di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024) siang ini. Kedatangan Anies ke kantor DPD PDI-P DKI ini dalam rangka memenuhi undangan silaturahmi.
Kabar kedatangan Anies ke kantor DPD PDI-P DKI Jakarta ini dibenarkan oleh salah satu anggota staf Anis, Muhammad Akbar. ”Iya sedang berlangsung,” ujar Akbar saat dikonfirmasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Akbar, kehadiran Anies di kantor DPD PDI-P DKI siang ini dalam rangka memenuhi undangan silaturahmi. Akbar belum dapat membeberkan ihwal agenda pertemuan Anies dengan sejumlah fungsionaris PDI-P DKI Jakarta. ”Sejauh ini memenuhi undangan silaturahmi,” ujarnya.
Sebelumnya memang beredar informasi bahwa PDI-P bakal mengusung Anies di Pilkada DKI. Bahkan nama Anies digadang-gadang bakal diduetkan dengan salah satu kader partai tersebut, Rano Karno.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan sudah mendengar wacana duet Anies dan pemeran utama Si Doel Anak Betawi itu. Dia mengungkapkan, hal itu merupakan ekspresi dari akar rumput dan tengah dicermati oleh PDI-P.
”Ya, itu ada aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel Anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya, itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Partai terus mencermati suara-suara rakyat,” ujar Hasto seusai upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pada Kamis lalu, saat kegiatan pengumuman calon kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang dua di kantor DPP PDI-P, sempat mempertanyakan apakah Anies mau nurut jika ingin didukung partainya.
”Eh, enak saja, ya. Ngapain suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih kalau mau sama PDI? Kalau mau sama PDI, jangan kayak gitu dong, ya. Mau enggak ya (Anies) nurut ya?” kata Megawati.
Pascaputusan MK yang menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada tidak berlaku, PDI-P kini bisa mencalonkan sendiri kadernya di Pilkada DKI. Sebelumnya, Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu. MK menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik dengan jalur perseorangan.