Soal Revisi Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P Nyatakan Sudah Menolak
Demokrasi bisa tercoreng jika pembentukan RUU Pilkada dilakukan dengan tidak hati-hati.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Fraksi PDI-P, Rabu (21/8/2024), menyatakan, pihaknya telah menolak jika penghitungan batas usiacalon kepala daerah yang telah disepakati dalam Revisi Undang-Undang Pilkada itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Hal itu menanggapi kesepakatan di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada, di Jakarta, Rabu, yang menghitung usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-calon wakil gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sikap Fraksi PDI-P itu, antara lain, disampaikan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dari PDI-P, Arteria Dahlan. Ia mengungkapkan bahwa fraksinya sudah menolak jika batas usia yang diacu ialah putusan Mahkamah Agung (MA), yakni terhitung sejak pasangan kepala daerah dilantik. Sebab, terkait batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusannya pada Selasa (20/8/2024), yang antara lain menyatakan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Seharusnya, kan, dihitung pada saat penetapan paslon (pasangan calon). Buat apa pas dilantik? Hukum itu bicara rasionalitas, akal sehat. Akal sehatnya enggak masuk (kalau mengacu pada putusan MA). Tetapi, itu, kan, sudah diputus, kita mau bicara apa? Kalian bisa tafsirkan sendiri,” ucapnya.
Pada Rabu, dalam Rapat Panja Revisi UU Pilkada, Badan Legislasi DPR merevisi aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon dilantik. Walakin, pada Selasa (20/8/2024), MK lewat putusannya telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), disepakati revisi tentang syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah. DPR, DPD, dan pemerintah sepakat menambah norma terkait penghitungan usia calon kepala daerah.
Secara rinci, norma itu diusulkan dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada. Norma itu berbunyi ”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Adanya revisi itu dapat kembali membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk berkontestasi sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di pilkada serentak, 27 November 2024.
Usulan itu berbeda dengan norma sebelumnya yang termuat dalam UU Pilkada. Pada aturan lama atau sebelum adanya putusan MA, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Adanya revisi itu, dapat kembali membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk berkontestasi sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di pilkada serentak, 27 November 2024. Sebab, saat palantikan gubernur dan wakil gubernur pada Februari 2025, usia Kaesang sudah lebih dari 30 tahun. Kaesang sejauh ini sudah diusung Partai Nasdem menjadi calon wakil gubernur Jateng, mendampingi calon gubernur Ahmad Luthfi.
Demokrasi bisa tercoreng
Arteria menegaskan bahwa PDI-P sudah memperjuangkan semua hal terkait persyaratan untuk pencalonan di pilkada sejak awal. PDI-P juga sudah mengingatkan bahwa demokrasi bisa tercoreng jika pembentukan RUU Pilkada dilakukan dengan tidak hati-hati.
”Makanya saya katakan, kita hati-hati, yuk. Kita meninggalkan legacy kebangsaan, RUU ini dengan kehati-hatian agar menghasilkan demokrasi yang sehat dan bermartabat," tegasnya.
Terkait batas usia calon kepala daerah, Selasa (20/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
MK juga mengingatkan KPU agar mengikuti pertimbangan hukum MK jika akan membuat peraturan teknis terkait Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10/2016 yang mengatur soal syarat usia. Sebab, pertimbangan hukum dan pemaknaan MK terhadap pasal tersebut mengikat seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.
Putusan itu dijatuhkan atas permohonan uji materi yang diajukan ke MK terkait cara penghitungan syarat usia minimal calon kepala/wakil kepala daerah, pasca jatuhnya putusan Mahkamah Agung pada 29 Mei lalu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi beranggapan, bahwa ketentuan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah lebih detail di putusan MA.
Kala itu, MA menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada karena menafsirkan usia paling rendah 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan MA itu pula yang kembali digunakan oleh DPR untuk penghitungan batas usia calon kepala daerah pada revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi beranggapan, bahwa ketentuan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah lebih detail di putusan MA. Adapun dalam putusan MK, menurut dia, hanya ada di pertimbangan hukum, bukan di putusan.