Menko Polhukam: RUU TNI Mengarah pada Perluasan Jabatan Prajurit di Kementerian
Penugasan TNI dilihat tak terlepas dari keputusan-keputusan politik para pemangku kepentingan.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Tentara Nasional Indonesia mengarah pada perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. Hal ini dipandang berbeda dengan bangkitnya dwifungsi ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
”(Hal) Yang saat ini dilaksanakan tentara aktif, TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang di bawah Kemenko Polhukam. Nantinya akan diperluas, namun sesuai dengan aturan dari kementerian/lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki oleh (prajurit aktif di) kementerian/lembaga,” kata Hadi saat konferensi pers dengar pendapat publik soal RUU perubahan UU TNI dan UU Polri secara hibrida di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hadi mencontohkan sejumlah jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang belum mengakomodasi prajurit aktif. Padahal, ada keahlian dari prajurit TNI Angkatan Laut yang bisa menduduki jabatan setingkat direktur jenderal dan sebagainya. Oleh karena itu, hal ini perlu dibahas dalam RUU TNI.
Ia pun melihat penugasan TNI tak terlepas dari keputusan-keputusan politik para pemangku kepentingan. Meski begitu, perluasan penugasan TNI di kementerian/lembaga bukan untuk menjalankan kepentingan politik praktis, melainkan menjawab kebutuhan agar sesuai kebijakan presiden.
Sudah tidak ada lagi dwifungsi. Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah.
”Perluasan penugasan TNI di kementerian/lembaga. (Hal) Yang jelas, tugas TNI itu bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi untuk menjawab kebutuhan dari kementerian/lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden,” ujar Hadi.
Selain itu, katanya, RUU TNI nantinya tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang terjadi saat Orde Baru. Saat itu, TNI memiliki fungsi kekuatan pertahanan keamanan dan sosial politik. Namun, saat ini TNI tidak lagi memiliki wakil di DPR sehingga tak ada dwifungsi.
”Sudah tidak ada lagi dwifungsi. Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi, dalam pembahasan nanti tidak akan masuk pada norma-norma itu dan isinya juga tidak seperti itu,” ujarnya.
Adapun Presiden Joko Widodo menunjuk Hadi Tjahjanto untuk memimpin penyusunan RUU TNI dan RUU Polri sebagai perwakilan pemerintah. Sejauh ini, pemerintah tengah mendengarkan pendapat publik dan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (10/7/2024), menyebutkan, sekarang sudah banyak kementerian yang membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan TNI. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian untuk proyek lumbung pangan (food estate).
”Saya Panglima TNI. Itu ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya, dan salah satunya Kementan. Karena memang dibutuhkan. Contoh, sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke 1.058 hektar. Itu dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga. Sedangkan di sana daerahnya terpencil sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana,” paparnya.
Untuk itu, Agus meminta publik berpikir positif dan mengerti tujuan RUU TNI. Sebab, aturan itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan program-program pemerintah. ”Bukan untuk yang lain-lain,” katanya.