logo Kompas.id
Politik & HukumKetidakjelasan Aturan Picu...
Iklan

Ketidakjelasan Aturan Picu Pelanggaran Kampanye Pilkada

Ada sejumlah pelanggaran kampanye dalam pemilu tidak dapat ditindak hukum karena kekosongan atau ketidakjelasan aturan.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 3 menit baca
Pengendara melintasi baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (1/10/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengendara melintasi baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (1/10/2020).

Sejumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Umum 2024 diprediksi akan kembali terulang dalam pemilihan kepala daerah. Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi dan disengaja karena adanya ketidakjelasan aturan dan definisi kampanye. Menjelang pilkada, Komisi Pemilihan Umum diharapkan dapat merevisi aturan sosialisasi dan kampanye.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran kampanye dalam pemilu yang tidak dapat ditindak hukum karena kekosongan atau ketidakjelasan aturan kampanye.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000