Problem Netralitas ASN Menguat, Tunda Pembubaran KASN
Pengawasan dari KASN masih dibutuhkan di tengah menguatnya problem netralitas aparatur negara jelang Pemilu 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diharapkan menunda pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN hingga selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Pembubaran KASN di tengah menguatnya isu netralitas aparatur negara bisa memicu ketidakpuasan peserta pemilu karena ASN rentan digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, hingga saat ini KASN masih menjalankan tugas pengawasan kepada ASN. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum (pemilu) masih dilakukan, sepanjang belum ada pembubaran KASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sebab, pembubaran KASN masih membutuhkan peraturan presiden yang hingga kini belum diterbitkan.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan sejauh mana pengawasan terhadap ASN pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dilakukan. Sebab, ia tidak mengetahui secara pasti waktu penerbitan perpres yang berimplikasi pada pembubaran KASN. Sepanjang belum ada perpres dikeluarkan, KASN akan tetap menjalankan tugas pengawasan.
”KASN masih menjalankan tugas pengawasan. Selesainya tugas KASN menunggu perpres jadi,” ucap Agus saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Secara terpisah, saat diskusi bertajuk ”Mengejar Mimpi Netralitas Birokrasi”, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, KASN masih menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas. Sepanjang Januari hingga 15 November 2023 atau setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KASN telah menerima 201 pengaduan terkait pelanggaran netralitas. Laporan ini meningkat dibandingkan periode 2022, yakni ada 60 pengaduan.
Ia memprediksi, potensi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat signifikan pada 2024 karena akan ada pemilu dan pilkada serentak. ”Semakin banyak kontestasi, akan memperbesar potensi pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Adapun data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dari Badan Pengawas Pemilu menunjukkan, ada 914 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Adapun laporan terkait dugaan pelanggara netralitas ada 85 laporan.
Sepanjang Januari hingga 15 November 2023 atau setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KASN telah menerima 201 pengaduan terkait pelanggaran netralitas. Laporan ini meningkat dibandingkan periode 2022, yakni ada 60 pengaduan.
Tasdik mengingatkan, menjaga netralitas merupakan komitmen yang wajib dilakukan oleh seluruh ASN. Pelanggaran netralitas ASN, baik dilakukan atas inisiatif pribadi, pimpinan, maupun pihak lain yang berkepentingan merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengalaman telah menunjukkan, praktik KKN telah merusak tata kelola pemerintahan yang baik serta merusak manajemen ASN karena bertentangan dengan prinsip meritokrasi.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyayangkan dibubarkannya KASN. Sebab, KASN memainkan peran yang sangat krusial dalam membentengi dan menjaga kredibilitas ASN dalam proses pemilu. Stigma tidak netral yang dilekatkan pada ASN bisa berpengaruh terhadap kepercayaan pada proses dan hasil pemilu.
”Penegakan netralitas ASN mengalami kemunduran di tengah tantangan besar semakin menguatnya narasi tentang tidak netralnya ASN,” ujarnya.
Menurut Titi, KASN masih dibutuhkan di tengah menguatnya isu netralitas dalam Pemilu 2024. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, isu netralitas pada pejabat negara, penjabat kepala daerah, serta kepala desa terus menguat di publik. Jika KASN dibubarkan di tengah isu netralitas yang semakin gencar, justru bisa memperburuk citra ASN yang semestinya menjadi organ negara yang netral.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo tidak membubarkan KASN sampai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berakhir. Keberadaan KASN selama pemilu dan pilkada tetap dibutuhkan untuk menjamin bahwa organ-organ pengawasan netralitas ASN bisa efektif mencegah dan menangani praktik ketidaknetralan ASN.
”Ketiadaan KASN bisa memicu ketidakpuasan peserta pemilu karena menganggap ASN rentan digunakan untuk kepentingan politik praktis peserta pemilu tertentu,” tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, semestinya ada komitmen yang kuat dari Presiden Jokowi untuk mengembalikan eksistensi KASN. Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengembalikan KASN karena keberadaan lembaga tersebut masih dibutuhkan. Langkah untuk mempertahankan KASN juga untuk menjawab keraguan publik dan kontestan pemilu soal netralitas dan profesionalitas ASN di tengah keikutsertaan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
Sementara itu, pengaduan etik terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terus bertambah. Dua warga, Romandang dan Nuri, mengadukan tujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pimpinan KPU diduga melanggar prinsip profesional karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran di saat Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi.
”Kami meminta DKPP memecat tujuh pimpinan KPU karena diduga melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran,” ujar kuasa hukum pengadu, Firmansyah.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, sejak penetapan capres-cawapres, 13 November lalu, ada tiga pengaduan yang masuk ke DKPP. Selain pengaduan yang didaftarkan hari ini, dua pengaduan lain juga menilai KPU tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran serta menetapkan Gibran sebagai cawapres. ”Seluruh pengaduan masih kami proses,” tuturnya.