Penetapan Tersangka Dirut Waskita Karya Berawal dari Proyek Fiktif
Dugaan proyek fiktif itu antara lain dalam pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, pengadaan tetrapod beton, batu split dan pasir dengan beberapa perusahaan swasta, serta pembelian lahan fiktif.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono dalam kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan hal ini, Kamis (4/5/2023). ”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambahnya.
Keenam saksi yang diperiksa yang berasal dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah ED selaku SVP Keuangan, L selaku SVP Infra II, AM selaku SVP Keuangan, dan S selaku SVP Infra II. Selain itu, ada pula pegawai PT Waskita Beton Precast Tbk, yakni AYTN selaku Direktur Keuangan dan AOP selaku General Manager Keuangan.
Ketut mengatakan, penetapan Destiawan sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidik dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk. Perkara tersebut terkait dengan dugaan proyek fiktif, antara lain, dalam pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, pengadaan tetrapod beton, batu split dan pasir dengan beberapa perusahaan swasta, serta pembelian lahan fiktif. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Sejalan dengan itu, penyidik melakukan penyidikan terkait dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku perusahaan induk dari PT Waskita Beton Precast Tbk karena dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan skema supply chain financing (SCF). Penyidik kemudian menetapkan 4 orang tersangka dan Destiawan merupakan tersangka kelima.
Meski posisi Destiawan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan pengambil keputusan tertinggi, namun Ketut menampik bahwa Destiawan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. "Semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing," ujar Ketut.
Terkait dengan penetapan tersangka Destiawan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Erick juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang kini telah berjalan.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.