Dua Jam Ketua KPU Dicecar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal Sistem Proporsional Tertutup
Selama sekitar dua jam, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan majelis sidang DKPP, dan mengklarifikasi pernyataannya terkait kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional daftar calon tertutup pada pemilu.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP terkait pernyataan kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional daftar calon tertutup pada pemilu. Pernyataan ini dinilai partisan dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Namun, Hasyim menyanggah dan mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pemilu serta pemberitahuan kepada publik mengenai proses uji materi yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 14-PKE-DKPP/II/2023 ini digelar di ruang sidang DKPP di kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang. Sidang yang berjalan selama dua jam ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito serta dihadiri oleh pengadu, yaitu Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch, dan pihak teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Hadir pula pihak terkait, yaitu Idham Kholid yang merupakan anggota KPU.
Fauzan mengadukan Hasyim terkait pernyataannya yang dilontarkan pada 29 Desember 2022. Pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan Indonesia akan kembali pada sistem proporsional daftar calon tertutup dianggap menimbulkan kegaduhan dan sentimen negatif masyarakat.
Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia saat pemilu pertama 1955 di era Presiden Soekarno hingga diteruskan di kepemimpinan Soeharto. Dalam sistem ini, masyarakat tidak memilih langsung partai perwakilan legislatifnya, tetapi dari partai politik. Sementara pada sistem proporsional daftar terbuka, masyarakat langsung memilih perwakilan legislatifnya.
Banyak diskusi di kampus dan ruang-ruang publik mengenai hal ini. Respons masyarakat cenderung tidak setuju, beberapa partai politik juga menyebutkan penolakannya.
”Banyak diskusi di kampus dan ruang-ruang publik mengenai hal ini. Respons masyarakat cenderung tidak setuju, beberapa partai politik juga menyebutkan penolakannya,” kata Fauzan.
Selain itu, ia juga menilai pernyataan Hasyim ini bersifat partisan. Partisan yang dimaksud adalah menunjukkan keberpihakan pada sistem pemilu tertentu. Dalam hal ini, yang disampaikan oleh Hasyim merupakan kemungkinan pemberlakuan sistem pemilihan yang belum berketetapan hukum.
Terkait uji materi di MK
Menyanggah aduan, Hasyim mengatakan bahwa apa yang disebutkannya pada sambutan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU itu merupakan bentuk penyampaian informasi terkait progres pemilu. Hal ini berkaitan dengan adanya uji materi atau judicial review di MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini terdaftar pada perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang disidangkan sejak Desember 2022.
Menurut dia, uji materi ini merupakan hal yang penting dan berdampak besar bagi masyarakat. Karena itu, ia menyebutkan kemungkinan-kemungkinan pada hasil uji materinya, termasuk penerapan kembali sistem proporsional tertutup.
Saya sebagai Ketua KPU tidak berpendapat bahwa sistem proporsional tertutup lebih baik dan mendorong agar sistem tersebut diterapkan. Saya juga tidak mengatakan bahwa pemilu di Indonesia akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
”Saya sebagai ketua KPU tidak berpendapat bahwa sistem proporsional tertutup lebih baik dan mendorong agar sistem tersebut diterapkan. Saya juga tidak mengatakan bahwa pemilu di Indonesia akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup,” katanya.
Ia menekankan bahwa yang dilakukannya merupakan salah satu bagian dari kewajiban KPU dalam sosialisasi pemilu, termasuk uji materi mengenai UU Pemilu.
”Saya meminta maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan diskusi berkepanjangan dan barangkali juga diskusi yang tidak perlu. Namun, hal tersebut tidak lantas menjadikan situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Salah satu anggota majelis yang merupakan anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyoroti dan menanyakan setidaknya tiga hal dari apa yang disampaikan Ketua KPU. Pertama, ia menyoroti dampak dari pemberitahuan aturan yang belum berkekuatan hukum. Kedua, ia menanyakan tahapan pemilu yang berkaitan dengan uji materi MK. Ketiga, Ratna menanyakan apakah anggota KPU yang lain telah menyetujui dibukanya informasi mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup ini.
Idham Kholid yang hadir sebagai pihak terkait dalam sidang ini mengatakan, isu-isu terkini terkait pemilu selalu dibahas pada rapat-rapat KPU. Dalam hal ini, apa yang disampaikan Hasyim saat sambutan pada 29 Desember 2022 merupakan bagian dari perkembangan uji materi UU Pemilu dan tidak mengatakan sistem proporsional terbuka akan berlaku.
Beliau mengatakan, konteks penyelenggaraan pemilu perlu didiskusikan secara nasional.
”Beliau mengatakan, konteks penyelenggaraan pemilu perlu didiskusikan secara nasional,” kata Idham.
Tambahan kesimpulan
Sidang ditutup dengan kesimpulan dari tiap-tiap pihak. Fauzan berharap sistem pemilu di Indonesia berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpengaruh kepentingan politik mana pun. Adapun Hasyim menilai, sidang pemeriksaan ini menjadi kesempatan baginya untuk mengklarifikasi secara formal pernyataannya yang kontroversial.
Ketua Majelis Heddy Lugito memberi kesempatan bagi pengadu dan teradu untuk mengirimkan tambahan kesimpulan selama dua hari ke depan. Setelah menerima kesimpulan, DKPP akan melaksanakan rapat pleno dan hasilnya akan dibacakan pada agenda pembacaan putusan.