Kasus Korupsi Terbaru di Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun
Bekas Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali menjadi tersangka. Padahal ia kini tengah dipenjara karena kasus korupsi lainnya di Garuda. Dalam kasus korupsi terbaru di Garuda ini, total sudah lima tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan pesawat Bombardier dan ATR 76-200, tahun 2011-2021. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin (27/6/2022), mengatakan, dalam perkara pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, penyidik kembali menetapkan dua tersangka. Selain Emirsyah Satar (ES), seorang tersangka lainnya Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS).
Saat ini keduanya tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce beserta perkara pencucian uang. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini, Emirsyah divonis delapan tahun penjara, sedangkan Soetikno enam tahun penjara. Keduanya ditahan KPK sejak 2019. Karena keduanya sedang menjalani hukuman di penjara, dalam kasus dugaan korupsi terbaru di Garuda ini, keduanya tidak ditahan.
”Tapi untuk teman-teman ketahui sama sekali tidak ada nebis in idem (asas hukum yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut lagi dalam perkara yang sama) di sini,” kata Burhanuddin.
Berbeda dari perkara yang ditangani KPK, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600, Emirsyah diduga telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal itu bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) di Garuda Indonesia. Kemudian Emirsyah bersama direksi berinisial HS dan AW memerintahkan tim pemilih untuk membuat analisis dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value yang bertujuan untuk memenangi Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Analisis tersebut didasarkan pada analisis yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui Soetikno. Dari tindakannya itu, Emirsyah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur.
Sementara berbekal informasi dari Emirsyah, Soetikno berkomunikasi dengan pihak manufaktur. Soetikno juga diduga memengaruhi Emirsyah dengan mengirimkan analisis yang dibuat pihak manufaktur yang kemudian dijadikan pedoman oleh tim pengadaan.
”Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda kalau dirupiahkan sebesar Rp 8,8 triliun,” kata Burhanuddin.
Dalam perkara pengadaan pesawat di Garuda ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah bekas Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Setijo Awibowo; bekas Executive Project Manager Garuda Indonesia Agus Wahjudo; dan bekas Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Albert Burhan. Ketiganya adalah bawahan Emirsyah semasa menjabat sebagai Dirut Garuda.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang juga hadir saat jumpa pers, mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun tersebut dihitung selama periode 2011-2021. Angka itu dihitung dari pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
”Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi sehingga pada saat pengoperasiannya itu nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya,” kata Ateh.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, saat ini Kementerian BUMN fokus menjalankan restrukturisasi Garuda Indonesia. Hal itu menindaklanjuti keputusan pengadilan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan hasil confident voting sebesar 97 persen.
”Ini suatu prestasi yang luar biasa dan PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mau. Sejak awal bahwa Garuda ini kita selamatkan karena ini flight carrier. Tetapi, jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik,” kata Erick.
Dukungan KPK
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Kejagung karena telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk untuk tahun 2011-2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengafirmasi pernyataan Jaksa Agung bahwa penyidikan oleh Kejagung kali ini berbeda dengan penyidikan yang pernah dilakukan KPK. Adanya penyidikan kasus lain di Garuda oleh Kejagung dilihatnya sebagai wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK berharap Kejagung dapat menangani kasus ini secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh. Dengan begitu, penegakan hukumnya nanti betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan juga dapat dipulihkan secara optimal.
”Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum,” kata Ali.