logo Kompas.id
OpiniMenggagas Penguatan Parpol...
Iklan

Menggagas Penguatan Parpol Pascaputusan MK

Penerapan ambang batas perlu dikontekstualisasi sebagai peluang penyederhanaan sistem kepartaian yang efektif.

Oleh
KRIS NUGROHO
· 8 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan agar pembuat undang-undang, yakni DPR, mengubah norma ambang batas 4 persen bagi partai politik sebagai syarat perolehan kursi DPR (Kompas, 1/3/2024) menimbulkan pertanyaan terkait masa depan desain penyederhanaan parpol.

Argumen bahwa konsekuensi penerapan ambang batas menyebabkan puluhan juta suara pemilih tak terkonversi atau tak terakomodasi dalam sistem perwakilan menjadi titik tolak peninjauan penerapan ambang batas tersebut (Kompas, 2/3/2024). Konsekuensi penerapaan ambang batas menghasilkan kuantitas suara pemilih terbuang (abandoned votes) karena tidak terakomodasi akibat norma ambang batas.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000