Dua Pilkada di Kalsel Berpotensi Diwarnai Kotak Kosong
Dua di antara 14 kontestasi pilkada di Kalsel berpotensi diwarnai kotak kosong. Pendaftaran paslon pun diperpanjang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Dua di antara 14 kontestasi pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan berpotensi diwarnai fenomena kotak kosong. Hal ini karena hingga penutupan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wita, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Dua pilkada di Kalsel yang berpotensi memunculkan calon tunggal melawan kotak kosong adalah pilkada Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu. Di Balangan, hanya pasangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yang mendaftar ke KPU Balangan.
Pasangan petahana itu diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, dan Gerindra.
Sementara itu, di Tanah Bumbu, baru pasangan Andi Rudi Latief-Bahsanudin yang mendaftar ke KPU Tanah Bumbu. Mereka mendapat dukungan dari delapan partai politik, yaitu Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKS, dan PAN.
Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani, saat dihubungi dari Banjarmasin, Sabtu (31/8/2024), mengatakan, pihaknya telah memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon agar tidak terjadi kotak kosong dalam Pilkada Balangan. Pendaftaran paslon itu diperpanjang sampai dengan Sabtu (31/8/2024) pukul 23.59 Wita.
”Kami telah melakukan komunikasi via telepon dan tatap muka dengan liaison officer (LO) maupun perwakilan partai politik yang belum mengusulkan bakal calon,” katanya.
Di Balangan, menurut Turjani, masih ada peluang bagi partai politik lain untuk mengusung paslon. Sejauh ini, masih ada sisa 11.438 suara sah dari 10 parpol di Balangan. Jumlah suara sah yang tersisa itu lebih dari cukup untuk mengusung paslon. Minimal perolehan suara sah untuk mengusung paslon di Balangan adalah 8.301 suara.
”Kami masih berharap parpol yang belum mengusulkan bakal calon dapat mengusulkan paslonnya di masa perpanjangan pendaftaran ini,” ujarnya.
Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi melalui pengumuman resmi nomor 336/PL.02.2-Pu/6310/2/2024 juga mengumumkan perpanjangan pendaftaran paslon. Perpanjangan pendaftaran paslon dilakukan sampai dengan Minggu (1/9/2024) pukul 23.59 Wita.
Dalam pengumuman KPU Tanah Bumbu disebutkan, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengusung paslon adalah 19.745 suara. Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran itu juga disampaikan melalui media sosial KPU Tanah Bumbu.
KPU sejauh ini mencatat masih ada 44 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon, terdiri dari satu provinsi, 38 kabupaten, dan lima kota. Untuk menekan potensi calon tunggal melawan kotak kosong, KPU pun memperpanjang pendaftaran paslon selama tiga hari atau hingga 1 September 2024.
Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (Jimka) Muhammad Suriani Shiddiq sebelumnya mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada turut berpengaruh pada dinamika politik lokal, termasuk di Kalsel.
Sebelum ada putusan MK tersebut, setidaknya ada lima pilkada kabupaten/kota di Kalsel yang berpotensi diikuti satu pasangan calon. Skenario melawan kotak kosong berpeluang terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Balangan, Hulu Sungai Selatan, dan Kota Banjarbaru.
”Kotak kosong dalam pilkada merupakan fenomena yang cukup memprihatinkan dalam konteks demokrasi lokal. Ini mencerminkan rendahnya tingkat kompetisi politik dan dapat mengindikasikan beberapa masalah, seperti dominasi partai besar, lemahnya oposisi, atau kurangnya partisipasi politik di masyarakat,” kata Suriani.