Putusan MK Antarkan Eddy Santana Mengusik Duel Herman Deru dan Mawardi Yahya
Putusan MK menjadi angin segar bagi pasangan calon baru untuk berkompetisi dalam Pilgub Sumsel.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah membuat konstelasi Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan berubah. Putusan itu membuat mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra bisa maju dan mengusik duel dua calon lain, yakni Gubernur Sumsel petahana Herman Deru dan Wakil Gubenur Sumsel petahana Mawardi Yahya.
Dalam setahun terakhir, Herman dan Mawardi menjadi dua kandidat yang paling aktif menyuarakan niat maju dalam Pilgub Sumsel. Herman berpasangan dengan Bupati Lahat petahana Cik Ujang, sedangkan Mawardi berpasangan dengan Ketua DPRD Sumsel petahana RA Anita Noeringhati.
Sampai sehari sebelum dibukanya masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, hanya pasangan Herman-Ujang dan Mawardi-Anita yang diprediksi akan bersaing. Namun, tepat di hari pertama masa pendaftaran, Selasa (27/8/2024), tiba-tiba muncul nama Eddy sebagai kandidat peserta Pilkada Sumsel.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang beredar di kalangan jurnalis, PDI-P memberikan persetujuan kepada Eddy sebagai bakal calon gubernur dan Riezky Aprilia sebagai calon wakil gubernur.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 26 Agustus 2024.
Majunya Eddy sebagai bakal calon gubernur Sumsel dibenarkan oleh anggota Tim Pemenangan Eddy-Riezky, Zainul Bahri. Dia mengatakan, majunya Eddy tidak lepas dari putusan MK Nomor 60/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan MK itu juga dirujuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. ”Putusan MK memberikan dampak positif. Dengan begitu, Pak Eddy bisa diusung oleh PDI-P,” ujar Zainul.
Eddy bukan nama baru di PDI-P. Wali Kota Palembang periode 2003-2013 itu pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sumsel sebelum pindah ke Partai Gerindra pada 2018 dan terpilih menjadi anggota DPR pada Pemilihan 2019.
”Menurut rencana, kami akan melakukan deklarasi pasangan calon Eddy-Riezky pada Rabu (28/8/2024) sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Sumsel,” tutur Zainul.
Berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 10Tahun 2024, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah 6,5-10 persen yang disesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilu legislatif terakhir.
Untuk provinsi dengan DPT 6 juta-12 juta jiwa, syarat mengusung pasangan calon adalah memperoleh minimal 7,5 persen suara sah. Dalam Pemilu 2024, PDI-P memperoleh 543.067 suara atau 10,97 persen dari total 4.949.168 suara di Sumsel.
Adapun jumlah DPT Sumsel mencapai 6,3 juta jiwa. Itu artinya PDI-P memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Sumsel.
Sebelum ada putusan MK itu, PDI-P tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri dalam Pilgub Sumsel. Sebab, untuk mengusung kandidat, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir.
Pendaftar pertama
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pendaftaran pasangan calon dalam pilkada dimulai Selasa ini hingga Kamis (29/8/2024). Layanan pendaftaran berlangsung pukul 08.00-16.00 pada 27-28 Agustus serta pukul 08.00-23.59 pada 29 Agustus.
Pada Selasa, pasangan Herman-Ujang telah mendaftar ke KPU Sumsel. Pasangan tersebut menjadi yang pertama mendaftar. Pasangan Mawardi-Anita dikabarkan akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024).
Setelah itu, Andika menyebutkan, ada satu pasangan lain yang turut berencana mendaftar. ”Ada tim sukses satu pasangan lainnya yang sudah berkonsultasi dengan kami mengenai prosedur pendaftaran. Mengenai identitas pasangan tersebut, kami belum mendapatkan informasi pastinya,” ujarnya.
Putusan MK memberikan dampak positif. Dengan begitu, Pak Eddy bisa diusung oleh PDI-P
Sementara itu, saat mendaftar ke KPU, Herman-Ujang diiringi oleh ratusan pendukungnya. Seusai proses pendaftaran, Herman mengaku berinisiatif mendaftar pertama kali agar memiliki waktu yang lebih panjang untuk perbaikan jika ada berkas administrasi yang masih kurang selama proses verifikasi hingga 4 September mendatang.
Herman juga menyebut akan melanjutkan dan meningkatkan semua program positif selama periode kepemimpinannya sepanjang 2018-2023. ”Kami berkomitmen membangun sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman secara berkelanjutan, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh Sumsel,” tuturnya.