Sehari Jelang Pendaftaran, Penantang Petahana Erji di Surabaya Belum Muncul
Masih belum muncul penantang petahana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Jelang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, belum ada partai politik yang mengubah peta kontestasi. Wacana calon tunggal petahana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji masih cukup kuat.
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan. Sejumlah parpol kini dapat mengusung sendiri pasangan kandidat.
Namun, sampai dengan Senin (26/8/2024) atau sehari sebelum masa pendaftaran (27-29 Agustus 2024), partai masih maju mundur mengusung penantang petahana Eri-Armuji atau Erji dari PDI-P.
Sampai saat ini, Erji telah menerima rekomendasi dari pengusung utama PDI-P. Ada juga dukungan dari PKB, Partai Demokrat, PKS, Perindo, dan PAN. Rekomendasi berupa surat format B.Penyerahan.Dukungan.KWK (sebelumnya B1-KWK) untuk pendaftaran.
Jika calon sudah mendaftar, parpol tidak bisa menarik dukungan. Artinya, hanya tersisa sampai Senin tengah malam nanti bagi koalisi pengusung Erji untuk konsolidasi. Sejauh ini, belum ada niat dari PKB, Demokrat, PKS, Perindo, dan PAN untuk menarik dukungan dari pasangan Erji.
Di sisi lain, sejumlah partai politik di Surabaya belum mengumumkan calonnya. Padahal, mereka meraih cukup suara sah untuk mengusung kandidat sendiri. Mereka ialah Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PSI.
Menurut amar putusan MK, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungannya dapat mengusung sendiri kandidat jika mendapat suara sah minimal 6,5 persen.
DPT Surabaya untuk Pemilu 2024 ialah 2,218 juta jiwa. Yang memakai hak pilih 1,695 juta suara dengan 1,536 juta suara sah.
Dalam Pilkada 2024, yang dapat mengusung sendiri ialah PDI-P, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PSI, dan Demokrat. Koalisi Erji sudah beranggotakan PDI-P, PKB, PKS, dan Demokrat. Ada tidaknya penantang petahana bergantung sikap Gerindra, Golkar, dan PSI.
Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso menegaskan, rekomendasi merupakan hak Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dan presiden terpilih.
”Ada inisial A dalam namanya,” ujar anggota terpilih untuk DPRD Jatim itu.
Gerindra Surabaya sejauh ini mengajukan lima nama kepada Prabowo. Dua dari lima ialah kader, yakni A Hermas Thony dan Hadi Dediansyah. Tiga lainnya ialah kader Golkar Bayu Airlangga, Hendy Setiono, dan petahana Eri-Armuji.
Jika benar ada inisial A yang akan menerima rekomendasi dari Gerindra, seperti yang diutarakan Cahyo, kemungkinannya kepada AH Thony, Bayu Airlangga, dan Eri-Armuji. ”Rekomendasi adalah hak prerogratif ketua umum,” kata Cahyo.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni, di masa kepemimpinan Airlangga Hartarto, Golkar telah memberikan surat tugas kepada Eri-Armuji. Namun, surat tugas bukan rekomendasi resmi untuk pendaftaran.
Di masa kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, rekomendasi untuk Surabaya belum diturunkan.
Secara terpisah, Ketua DPW PSI Jatim Aan Rochayanto mengatakan, untuk rekomendasi di Surabaya masih menunggu keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pengarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. PSI juga masih berkomunikasi dengan Gerindra dan Golkar yang belum memberikan rekomendasi.
Sejauh ini, PSI telah memberikan surat tugas kepada pasangan Erji dan Ketua Projo (Pro-Jokowi) Jatim Bayu Airlangga, menantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Kacung Marijan berharap, putusan MK dapat mendorong parpol berani mengusung calon-calon sehingga kontestasi tidak diikuti calon tunggal.
”Kalau sampai saat ini belum ada yang berani mengumumkan penantang petahana, ada kemungkinan calon tunggal yang sebenarnya buruk bagi pendidikan politik warga,” ujarnya.
Kacung menegaskan, ketakutan partai mengusung calon sendiri merupakan wujud kegagalan kaderisasi calon pemimpin dan mengemban amanat konstituen atau pemilihnya. Partai idealnya memberikan solusi kebutuhan warga melalui kader-kader yang menjadi calon pemimpin dan dapat menerjemahkan dalam visi, misi, dan program.
”Jika calon tunggal, rakyat yang tidak dapat menerima kandidat akhirnya tidak memiliki saluran,” ujar Kacung.
Pemilih nantinya sekadar mencoblos kotak kosong sengaja menjadikan suara menjadi tidak sah, atau tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara 27 November 2024. Inilah dampak buruk jika calon tunggal tetap terjadi dalam kontestasi Surabaya.