Sehari Jelang Pendaftaran, Konstelasi Politik Pilgub Jatim Masih Dinamis
Sehari sebelum pendaftaran Pilgub Jatim, belum ada paslon yang mendeklarasikan diri melawan pasangan Khofifah-Emil.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
Sehari sebelum pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah, konstelasi politik Pemilihan Gubernur Jawa Timur masih dinamis. Penyelenggara pemilu mematangkan persiapan pendaftaran, sementara para calon bergerak mengumpulkan dukungan dari partai politik.
Pada Senin (26/8/2024), pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menerima formulir model B1 KWK dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jatim di Surabaya. Formulir ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Ketua DPW PSI Jatim Aan Rochayanto mengatakan, penyerahan formulir B1 KWK kepada pasangan Khofifah-Emil merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. PSI pun bertekad memenangkan pasangan calon tersebut dalam Pilgub Jatim 2024.
”Jadi, perintahnya jelas. Janganlah kalah, seri pun jangan. Jadi, kami beserta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI kabupaten/kota seluruh Jatim siap bekerja untuk memenangkan 70 persen suara,” ujar Aan.
Sementara itu, Khofifah mengatakan, formulir model B1 KWK merupakan dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Oleh karena itu, dia berterima kasih kepada partai-partai pengusung yang telah memberikan rekomendasi.
”Terima kasih PSI sudah mengusung kami, Khofifah-Emil. Insya Allah tanggal 28 Agustus kami mendaftar ke KPU Jatim,” kata Khofifah.
Sehari sebelumnya atau Minggu (26/8/2024), pasangan Khofifah-Emil juga telah menerima formulir B1 KWK dari Partai Golkar. Hingga saat ini, ada sembilan partai politik yang mendukung pasangan itu, yakni PSI, Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan Partai Perindo.
Berdasarkan pantauan Kompas, tim dari laison officer (LO) pasangan Khofifah-Emil telah mendatangi Kantor KPU Jatim pada Senin. Mereka mengecek langsung lokasi pendaftaran dan meminta informasi terkait dengan alur pendaftaran pasangan calon dalam Pilgub Jatim pada 27-29 Agustus 2024.
”Iya benar, tadi LO pasangan Khofifah-Emil datang ke Kantor KPU Jatim untuk mengecek situasi di lapangan, termasuk bagaimana alurnya,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Nur Salam.
Selain pasangan Khofifah-Emil, belum ada pasangan calon lain yang mengumumkan diri akan berkontestasi dalam Pilgub Jatim 2024. Padahal, masih ada dua parpol yang berpeluang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PDI-P dan PKB berpeluang mengusung calon sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama atau berkoalisi. Hal itu karena PKB merupakan partai pemenang pemilu legislatif (pileg) di Jatim dengan perolehan mencapai 27 kursi di DPRD Jatim.
Adapun PDI-P berada di peringkat kedua dengan perolehan 21 kursi. Peringkat ketiga ialah Gerindra dengan perolehan 21 kursi, Golkar 15 kursi, Demokrat 11 kursi, PAN lima kursi, PKS lima kursi, PPP empat kursi, dan PSI satu kursi.
Selain itu, ada sejumlah partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Jatim, yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Pada Minggu (25/8/2024) malam, perwakilan tujuh partai nonparlemen tersebut telah mendatangi Kantor DPD PDI-P Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka bersilaturahmi sekaligus membahas konstelasi politik terkini terkait Pilgub Jatim 2024.
Wakil Ketua DPD PDI-P Jatim Dewanti Rumpoko mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun kekuatan baru dalam kontestasi pilkada.
”Pertemuan ini bukan hanya silaturahmi, melainkan wadah menyamakan visi dan misi dalam menghadapi Pilkada Jatim 2024,” ucap Dewanti yang merupakan mantan Wali Kota Batu tersebut.
Persiapan pendaftaran
Sementara itu, KPU Provinsi Jatim mematangkan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024. Persiapan teknis dan nonteknis pun terus dilakukan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Choirul Umam, menambahkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi secara intens dengan seluruh partai politik di Jatim. Hingga saat ini, sudah ada empat parpol yang meminta informasi terkait syarat pencalonan, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, dan Partai Demokrat.
“Pendaftaran peserta Pilgub Jatim mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni Pasal 11 terkait persentase dukungan parpol dan Pasal 15 terkait syarat usia calon,” ujar Choirul.
Untuk Pilgub Jatim, paslon harus didukung parpol dengan minimal 6,5 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD Jatim. Adapun syarat usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menambahkan, pendaftaran merupakan tahapan yang krusial dalam pilgub maupun pilkada kabupaten/kota. Oleh karena itu, tahapan itu memerlukan proses persiapan yang matang, baik oleh penyelenggara maupun kontestan.
”Berbagai potensi kerawanan juga harus diantisipasi, seperti pertikaian antarpendukung pasangan calon. Oleh karena itu, KPU telah mengatur jadwal pendaftaran agar tidak dalam waktu bersamaan,” kata Aang.