Pascaputusan MK, Golkar Tetap Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Golkar tetap mengusung Dedi Mulyadi meski dapat mencalonkan kandidat sendiri di Pilgub Jabar pascaputusan MK.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Golkar tidak akan mengajukan kandidat sendiri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 terkait dengan syarat pencalonan pilkada. Partai berlambang pohon beringin ini tetap bersama Koalisi Indonesia Maju mengusung Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur Jawa Barat.
Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa 1 (DKI Jakarta, Jabar, dan Banten) Partai Golkar MQ Iswara, saat dihubungi Kompas dari Bandung, Jumat (23/8/2024), mengatakan, Golkar bersama Gerindra sebagai satu mitra koalisi tetap bersama di Pilgub Jabar. Meskipun ada peluang melalui Putusan MK Nomor 60, lanjutnya, Dedi merupakan satu-satunya calon gubernur dari Partai Golkar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan persentase suara sah 10 persen hingga terendah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Persentase suara sah disesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten/kota tersebut.
Lima parpol dapat mengajukan calon kepala daerah di Jabar sebab perolehan suara sahnya melebihi ambang batas pencalonan 6,5 persen dari jumlah DPT Jabar yang sebanyak 35,7 juta pemilih, yakni 2,3 juta. Lima partai ini adalah Gerindra, PKS, Golkar, PDI-P, dan PKB.
”Kami telah bersepakat bahwa calon gubernur Jabar dari Koalisi Indonesia Maju adalah Dedi Mulyadi. Sementara calon wakil gubernur dari Partai Golkar,” kata Iswara.
Ia menambahkan, Partai Golkar di bawah kepemimpinan ketua umum yang baru, Bahlil Lahadalia, akan menentukan calon kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota dalam beberapa hari ini. Salah satunya adalah Jawa Barat.
”Penentuan calon wakil gubernur dari Golkar untuk Pilgub Jabar akan disampaikan dalam waktu dekat jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU,” tambah Iswara.
Sementara itu, sikap yang sama ditempuh Partai Keadilan Sejahtera dalam Pilkada Jawa Barat. PKS termasuk salah satu partai yang bisa mencalonkan sendiri pasangan calon gubernur dalam Pilgub Jabar, tetapi tetap memilih untuk berkoalisi dengan partai lain.
Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu mengatakan, putusan MK tentang ambang batas pencalonan dalam pilkada merupakan angin segar dalam demokrasi. Parpol tak lagi terbelenggu dengan syarat yang berat dan bisa mencalonkan pasangan sendiri ataupun dengan berkoalisi.
”Kami mengetahui dengan putusan MK, maka PKS bisa mengusung calon sendiri. Akan tetapi, kami tetap membutuhkan koalisi sebagai salah satu upaya untuk memenangi pilkada tahun ini,” tutur Haru.