Posko THR Antisipasi Pengaduan Pengemudi Ojek Daring
Posko THR bersiap melayani aduan para pengemudi mitra perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.
SIDOARJO, KOMPAS — Hari ketiga pembukaan posko pengaduan terkait tunjangan hari raya keagamaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih sepi laporan.
Meski demikian, pada Lebaran 2024 ini, petugas dituntut bersiap melayani aduan dari para pengemudi yang bermitra dengan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hiling dan kurir logistik dengan pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Anwar Khoifin mengatakan, posko aduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibuka mulai Senin (18/3/2024). Lokasi pengaduan di kantor disnaker setempat.
”Kami sudah membentuk tim untuk melayani pengaduan masyarakat selama posko beroperasi, yakni hingga tujuh hari setelah Lebaran,” ujar Anwar, Kamis (21/3/2023).
Anwar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuka posko pengaduan THR lebih awal untuk mengantisipasi persoalan yang berpotensi berkembang di lapangan. Hal itu tak lepas dari kondisi Sidoarjo yang merupakan salah satu pusat industri di Provinsi Jawa Timur sehingga memiliki ribuan perusahaan dengan jutaan pekerja.
Baca juga: THR Bagi Pekerja Kemitraan Picu Polemik
Menurut dia, di posko tersebut para pekerja atau buruh bisa berkonsultasi terkait persoalan pembayaran THR yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundangan, pekerja bisa menindaklanjuti dengan membuat laporan atau aduan secara resmi.
”Disnaker Sidoarjo akan memfasilitasi pengaduan dan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, apabila diperlukan adanya penindakan, kita serahkan ke Disnaker Provinsi Jatim untuk proses tindak lanjutnya,” kata Anwar.
Kemitraan
Anwar menambahkan, yang baru pada tahun ini adalah adanya pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengimbau agar perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hiling dan kurir logistik dengan pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan memberikan THR.
Persoalannya, regulasi untuk perlindungan sosial bagi hubungan kerja bersifat kemitraan belum ada. Oleh karena itu, skema pemberian THR dari manajemen perusahaan kepada mitra pengemudi tidak bisa mengikuti ketentuan umum yang berlaku seperti perusahaan terhadap karyawan.
”Jadi yang disampaikan Kemenaker itu agar manajemen perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap memperhatikan karyawannya di saat hari raya keagamaan dengan kesepakatan tersendiri,” kata Anwar.
Baca juga: Grab Akan Berikan Insentif Khusus Sebagai THR
Pernyataan mengenai pemberian THR mitra pengemudi ojek daring masuk dalam cakupan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh. THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun yang berhak mendapat THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 adalah pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari raya keagamaan.
Semoga benar-benar bisa terealisasi, tidak hanya janji manis pemerintah.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Terkait dengan besaran nilainya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak dapat THR senilai upah sebulan.
Apabila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Salah satu pengemudi ojek daring, Erik (28), mengaku sangat senang jika pada Lebaran tahun ini perusahaan mitra kerjanya bersedia memberikan THR. Namun, dia sendiri belum mendapat kejelasan informasi terkait hal itu dari manajemen perusahaan.
”Sangat berharap dapat THR. Semoga benar-benar bisa terealisasi, tidak hanya janji manis pemerintah,” ucap Erik.
Menurut dia, masalah THR sudah ramai dibicarakan di kalangan rekannya sesama pengemudi ojek daring. Namun, mereka masih sebatas rasan-rasan atau berbicara dan belum ada aksi konkret seperti meminta penjelasan resmi kepada perusahaan.
Erik mengaku sudah lama bekerja sebagai ojek daring setelah mengundurkan diri dari perusahaan ritel tempatnya bekerja sekitar tahun 2019. Selama itu, dia belum pernah mendapatkan THR saat Lebaran.
”Tukang ojek seperti kami biasanya dapat parsel sembako dari orang-orang yang bersimpati terutama pengusaha besar,” kata Erik.
Sidik (25), pengemudi ojek daring lainnya, juga berharap bisa mendapat THR saat Lebaran tahun ini. THR penting untuk membantu ekonomi pengemudi ojek daring yang belakangan ini pendapatannya terus menurun dan nilainya tidak menentu.
”Memenuhi kebutuhan pokok setiap harinya sudah susah jika mengandalkan hasil ngojek saja. Kebutuhan bertambah besar saat Lebaran seperti ini. Karena itu, semoga THR bukan isapan jempol,” ujarnya.
Baca juga: THR Tahun Ini Cair 100 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp 995 Triliun untuk ASN
Posko THR Disnaker Sidoarjo dibuka setiap tahun menjelang Lebaran. Setiap tahun pula posko ini menerima pengaduan dari pekerja atau buruh yang mencari nafkah di ”Kota Delta”, julukan Sidoarjo. Tahun 2023 lalu, misalnya, sedikitnya ada 13 pekerja yang berkonsultasi.
Selain itu, ada juga dua surat pengaduan tertulis yang melibatkan 487 pekerja dan ada 3 kasus perselisihan yang melibatkan 64 pekerja. Semua laporan dari pekerja ditindaklanjuti tim satgas THR sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.