Anggaran Pemilu 2024 di NTT Diusulkan Rp 348 Miliar
Komisi Pemilihan Umum Daerah NTT mengajukan biaya Pemilu 2024 senilai Rp 348 miliar. Saat ini KPUD sedang melakukan verifikasi 17 bakal calon anggota DPR.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Anggaran Pemilu 2024 diusulkan Rp 348 miliar. Dana ini berasal dari anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur.Sebanyak 10.326 anggota Panitia Pemungutan Suara dan 1.575 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan direkrut dari 22 kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di NTT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur (KPUD NTT) Thomas Dohu di Kupang, Minggu (12/2/2023), mengatakan, tim KPUD NTT telah bertemu dengan Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Pertemuan itu membahas berbagai masalah terkait dengan Pemilu 2024.
”Pada kesempatan itu kami menyampaikan bahwa anggaran untuk Pemilu 2024 untuk legislatif, DPD, gubernur dan bupati/wali kota, senilai Rp 348 miliar. Gubernur setuju, tetapi itu masih dilakukan kajian dan telaahan lebih lanjut. Tentu ada sharing dana APBD antara provinsi dan kabupaten/kota soal ini,” kata Thomas.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu keputusan besaran honorarium Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilu tahun 2024 itu. Belum diketahui apakah seperti keputusan Menteri Keuangan sebelumnya atau ada perubahan.
Pada pemilihan gubernur 2018, anggaran mencapai Rp 318 miliar. Dana ini termasuk biaya honorarium PPS dan PPK.
Untuk Pemilu 2024, jumlah anggota PPK sebanyak 1.575 orang yang ditempatkan di 315 kecamatan dan PPS berjumlah 10.326 untuk 3.442 desa dan kelurahan. Sebelum bertugas, mereka akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis bagaimana menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Perihal tahapan pemilu saat ini, sedang berjalan verifikasi faktual untuk bakal calon anggota DPD di daerah pemilihan NTT. Jumlah mereka sebanyak 17 anggota. Seharusnya ada 18 bakal calon, tetapi satu orang tidak mengajukan persyaratan administrasi tambahan pada pengajuan tahap kedua.
”Verikasi faktual dilakukan 6-26 Februari 2023. Setiap tahapan selalu ada verifikasi faktualnya, sampai penetapan terakhir calon anggota DPD RI, April 2023. Tahapan masih panjang. Jumlah balon bisa tetap 17 anggota, bisa juga berkurang. Tetapi, tidak akan bertambah,” kata Thomas.
Syarat minimal untuk dapat memenuhi syarat verifikasi administrasi ialah 2.000 dukungan dan tersebar di 11 kabupaten/kota dari total 22 kabupaten/kota di NTT. Verifikasi faktual ini dilakukan terhadap 17 bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Sebelumnya telah dilakukan pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi vaktual dengan metode Krejle Morgan. ”Jika ada 2.000 pendukung, maka hasil pencuplikannya berapa, itu yang diverifikasi faktual. Metode ini juga dilakukan untuk verifikasi partai politik peserta pemilu beberapa waktu lalu,” katanya.
Dalam metode itu petugas KPUD bertemu langsung dengan orang yang diverifikasi dalam sampel. Jika tidak bertemu langsung, bisa dilakukan melalui video call atau pengiriman video. Verifikasi ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan mendukung atau tidak mendukung bakal calon yang dimaksud.
Jika orang bersangkutan tidak memberi dukungan, maka ia harus menandatangani form pernyataan. Jika ia tidak mendukung tetapi tidak mau menandatangani, maka dihitung mendukung. Jika ia mendukung dan menandatangani, dukungan lebih kuat.
Secara terpisah, Gubernur Viktor Laiskodat mengharapkan KPUD bekerja lebih profesional, mampu melahirkan pikiran-pikiran cerdas sebagai bagian dari realisasi UU Pemilu. KPUD provinsi bisa memberikan pemahaman dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi 22 KPU di kabupaten/kota. Mereka sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu terus dibina KPU provinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”KPUD itu sebagai penyelenggara pemilu. Mereka harus bekerja profesional sejak awal persiapan sampai dengan penetapan calon dan pelantikan. Ini pesta demokrasi yang penuh dengan tensi politik tinggi. Kuasai peraturan secara tepat, jernih dan cerdas, dan selalu berkoordinasi dengan KPU pusat jika ada kendala di lapangan,” katanya.