Polda Bali Ajak Warganet Bijaksana Bermedia Sosial
Pemahaman dan peningkatan kemampuan literasi media, termasuk media sosial, diharapkan dapat menghindarkan warganet dari pelanggaran hukum. Bidang Humas Polda Bali bersama SMSI Bali memberikan edukasi literasi media.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali menggandeng Serikat Media Siber Indonesia Bali untuk memberikan edukasi perihal literasi media sosial bagi kalangan warganet dan wartawan di Bali, medio bulan ini. Pemahaman dan peningkatan kemampuan literasi media, termasuk bermedia sosial, diharapkan dapat menghindarkan warganet dari pelanggaran, yang berujung pemidanaan.
Dalam kegiatan bertajuk Temu Netizen dengan tema ”Cerdas Bersama Netizen, Kita Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022” di Polda Bali, Kota Denpasar, Bali, Rabu (14/9/2022), itu Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, warganet (netizen) juga dapat berkontribusi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui informasi-informasi yang dibagikan via media sosial.
Satake menambahkan, situasi keamanan dan kondusivitas Bali saat ini dibutuhkan demi mendukung pelaksanaan kegiatan presidensi G20 Indonesia, khususnya di Bali dan umumnya di Indonesia. Dalam sambutannya itu, ia juga menyatakan, Polda Bali turut bertanggung jawab dan melaksanakan kegiatan pengamanan agenda kegiatan G20 di Bali, termasuk KTT G20. Sejalan dengan itu, Polda Bali juga mengamankan dan menjaga situasi ketertiban masyarakat di Bali, yang menjadi destinasi dunia.
Kegiatan Temu Netizen yang diinisiasi Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali itu diikuti perwakilan warganet di Bali, kalangan humas dari kepolisian resor (polres) di Bali, dan wartawan. Acara tersebut juga diisi penyerahan tali asih dari Polda Bali dan pemaparan perihal keberadaan media arus utama di era digital dengan menghadirkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Emanuel Dewata Oja, sebagai narasumber tunggal.
Emanuel Dewata Oja, yang juga akrab disapa Edo, memaparkan perihal peran media massa dan perkembangan media massa pada era digital. Dalam pemaparannya, Edo juga menyebutkan perkembangan pembaca media massa yang menunjukkan jumlah pembaca media massa konvesional cenderung menurun dan sebaliknya, jumlah pembaca media siber yang cenderung meningkat. Menurut Edo, situasi tersebut tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi yang pesat pada era digital.
Lebih lanjut ia menyatakan, kredibilitas media massa diuji dari kualitas berita yang dihasilkan. Berita dihasilkan dari wartawan melalui proses jurnalistik. Wartawan bekerja dengan menerapkan prinsip jurnalistik, menaati aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan sehingga wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai UU tentang Pers dilindungi haknya.
Adapun media sosial, atau medsos, menghasilkan informasi dan warganet yang memproduksi informasi melalui medsos tidak dalam lingkup UU tentang Pers tersebut. ”Meski demikian, para netizen juga perlu mengenal Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar mengetahui rambu-rambu dalam membagikan informasi melalui media sosial agar tidak terjerat kasus hukum,” kata Edo, yang juga wartawan senior di Bali.
Dalam diskusi itu, wartawan di Bali yang juga pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Yudha Maruta, menyampaikan harapan agar pengelola informasi di lingkup internal institusi Polri, yang juga mengelola akun medsos, juga memperhatikan kaidah atau aturan jurnalistik dalam pemuatan konten informasi ke akun medsos. Pasalnya, informasi yang ditayangkan melalui medsos institusi itu mendapat perhatian masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan status wartawan atau pekerja media karena begitu maraknya media massa yang ada, termasuk media daring (online).
Menanggapi hal itu, Edo menyatakan, wartawan dilengkapi kartu pers, kartu organisasi wartawan, dan kartu kompetensi wartawan. Adapun perusahaan media di Indonesia dinyatakan wajib berbadan hukum Indonesia dan saat ini terdapat tiga bentuk badan hukum untuk perusahaan media, yaitu perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.