Kuasa Hukum Protes Penahanan Dua Pejabat KPU Tanjung Jabung Timur
Para tersangka sudah menerima panggilan untuk hadir memberi keterangan pada 11 November. Namun, pada 10 November, tim penyidik menangkap keduanya tanpa alasan yang jelas.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan status tersangka pada empat pejabat Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur dan menahan dua di antaranya terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penahanan kedua pejabat diprotes kuasa hukum karena menyalahi prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, kedua pejabat, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran KPU berinisial S dan H, mulai ditahan Rabu lalu. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 29 November di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur,” kata Lexy, Jumat (12/11/2021).
Dua tersangka lainnya, yakni Ketua KPU berinisial N dan Kepala Subbagian Umum KPU berinisial M, belum ditahan.
Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, dalam rilisnya, menyebut penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh kepala seksi pidana khusus kejari setempat. Penangkapan itu terkait kasus yang tengah ditangani, yakni dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah untuk KPU Tanjung Jabung Timur pada Pilkada 2020 yang bernilai Rp 19,7 miliar.
Dari penyelewengan tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 892 juta. Kerugian tersebut bersumber dari korupsi pada perjalanan dinas fiktif dan pengadaan alat tulis kantor.
Kuasa hukum kedua tersangka S dan H, yakni Tengku Ardiansyah, memprotes penyidik yang datang menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa didahului surat panggilan, padahal para tersangka sudah menerima panggilan untuk hadir memberi keterangan pada 11 November. Akan tetapi, Rabu lalu, 10 November, tim penyidik langsung menangkap keduanya tanpa alasan yang jelas.
”Penangkapannya bahkan dengan cara yang tidak humanis, yaitu memborgol keduanya untuk dibawa ke kejaksaan, padahal mereka tidak ada sedikit pun melakukan perlawanan,” katanya.
Penangkapan terhadap sekretaris dan bendahara oleh penyidik dan dilanjutkan penahanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, tambahnya, melanggar prosedur mengenai penahanan. Terkait itu, pihaknya mendesak Kejati Jambi untuk turut menelusuri persoalan itu.
Pihaknya juga menyebut pihak Kejari tak menghormati upaya hukum yang dilakukan KPU Tanjung Jabung Timur. Sidang pra-peradilan yang dijadwalkan 10 November lalu tidak dihadiri jaksa.
Dugaan penyelewengan dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur pada Pilkada 2020 ditemukan menyusul munculnya ketidaksesuaian dari perjalanan dinas ke sejumlah kecamatan dengan peraturan yang berlaku. Ada pula kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Ada surat perintah perjalanan untuk lima orang, tetapi yang berangkat hanya dua orang. Selain itu, jaksa juga mendapati kegiatan pengadaan barang berlangsung tanpa kontrak.
Tim penyidik menggeledah kantor KPU pada 29 September. Lokasinya di Jalan Kapten Dirham, Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Penggeledahan itu menuai gugatan pihak KPU Tanjung Jabung Timur. Kuasa hukum KPU menilai, tindakan jaksa lemah dasar hukumnya. KPU lalu menggugat Kejari ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setempat. Proses persidangan tengah berjalan.