Produsen Cairan Rokok Elektrik Ilegal Beromzet Rp 4 Miliar Dibongkar di Jatim
Bea Cukai Sidoarjo membongkar produsen cairan vape atau rokol elektrik ilegal dengan omzet Rp 4 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara dari pajak cukai, penindakan ini juga bertujuan menjaga iklim usaha.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar produsen cairan rokok elektrik ilegal dengan nilai transaksi penjualan mencapai Rp 4 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara dari pajak cukai, penindakan ini juga bertujuan menjaga iklim usaha industri rokok konvensional agar tetap kondusif melalui persaingan usaha secara sehat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, konsumsi rokok elektrik atau vape yang meningkat belakangan ini membuka peluang usaha bagi produsen lokal. Namun, masih banyak produsen rokok elektrik beserta cairan atau likuid yang berusaha secara ilegal, contohnya tidak melekati produknya dengan pita cukai asli.
Salah satunya, IS (29), warga Surabaya. Dia memproduksi cairan rokok elektrik sejak 2018 dan memiliki delapan merek. Usahanya tersebut dijalankan di rumah kontrakan, sedangkan proses pengemasan dilakukan di sebuah kamar indekos. Produksi dilakukan sendiri dengan alat sederhana.
”Untuk pemasarannya, pelaku melakukan secara daring melalui sebuah lokapasar (marketplace) terkemuka berskala nasional,” ujar Padmoyo, Selasa (2/11/2021).
Selama kurun waktu 2018 hingga 2021, pelaku berhasil mencatatkan transaksi penjualan sebesar Rp 4 miliar melalui lokapasar tersebut. Pangsa pasarnya hampir di seluruh Indonesia. Penjualan produk tersebut diklaim meningkat signifikan selama pandemi Covid-19 karena konsumen lebih memilih pasar daring.
IS mengatakan, proses produksi cairan rokok elektrik dikerjakan sendiri berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terutama internet dan media sosial. Bahannya, antara lain, vegetable glycerin untuk menghasilkan asap, propylene glycol vlafour untuk menghasilkan beragam rasa dan aroma, pemanis kimia, serta nikotin cair.
”Dalam meracik likuid rokok elektrik, tidak ada takaran pasti. Pencampuran bahan-bahan hanya berdasarkan perkiraan. Setelah itu didiamkan selama dua hari, baru dikemas, dan dijual melalui pasar daring,” kata IS.
Proses produksi cairan rokok elektrik dikerjakan sendiri oleh pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terutama internet dan media sosial.
Setiap hari, pelaku mampu menjual 100 botol dengan harga Rp 60.000 per botol. Total penghasilan yang diperoleh mencapai Rp 20 juta per bulan. Adapun kapasitas produksinya mencapai ribuan botol per bulan. Dalam penindakan tersebut, misalnya, BC Sidoarjo menyita 14.300 botol rokok elektrik.
Cairan rokok elektrik tersebut dipasarkan dengan merek, antara lain, Blue Sky, Boomber Juice, Cloud Champion, Mantoel, Oat Boom, dan Zeus. Sebanyak 14.300 cairan rokok elektrik ilegal itu bernilai total sekitar Rp 559 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 318 juta.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, upaya membongkar produsen cairan vape ilegal ini tidak mudah dan memakan waktu lama. Penyidik memulainya dari pengawasan transaksi penjualan di lokapasar. Setelah itu dirunut hingga rumah produksinya dan berhasil menangkap pelaku.
”Upaya membongkar produksi rokok elektrik ilegal ini bagian dari operasi gempur barang kena cukai yang digelar terus-menerus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan,” kata Pantjoro.
Upaya pemberantasan rokok ilegal termasuk jenis elektrik dilakukan melalui edukasi intensif kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai dampaknya bagi kesehatan. Selain itu, penyidik juga berupaya menuntut pelaku dengan hukuman maksimal agar mampu memberikan efek jera bagi masyarakat.
Pantjoro mengatakan, tersangka IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya agar bisa segera dilakukan proses penuntutan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, terancam pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal terutama rokok berperan signifikan dalam menciptakan iklim usaha kondusif. Alasannya, kehadiran rokok ilegal beserta cairan vape ilegal menggerus pangsa pasar rokok legal dan menciptakan persaingan harga yang tidak sehat. Dengan tidak membayar pajak cukai, produsen bisa menjual barangnya jauh lebih murah.
Menurut Pantjoro, penegakan hukum berupa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya dengan UU No 39/2007. BC Sidoarjo menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.