Pelabuhan di Batam Perketat Pengawasan Jelang Larangan Mudik
Pelabuhan domestik dan internasional di Batam, Kepulauan Riau, bersiap memperketat penapisan penumpang jelang larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pelabuhan domestik dan internasional di Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan jelang larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021. Di pelabuhan domestik, penapisan penumpang diperketat. Sedangkan di pelabuhan internasional, kepulangan buruh migran akan dibatasi, dari sekitar 200 orang per hari menjadi hanya 900 orang selama larangan mudik diberlakukan.
Supervisor PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Batam Herbert Damanik, Kamis (29/4/2021), mengatakan, pada 6-17 Mei, petugas di posko akan menapis penumpang yang akan menggunakan kapal roll-on roll-off (roro) dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, menuju Kuala Tungkal, Jambi, atau Sei Pakning, Riau. Posko mudik sudah didirikan sejak kemarin.
”Selama larangan mudik, kapal antarprovinsi tetap jalan, tetapi hanya diizinkan mengangkut kendaraan yang bermuatan bahan logistik. Penumpang yang dibolehkan bepergian menggunakan kapal antarprovinsi hanya yang memiliki kepentingan dinas atau dalam keadaan darurat,” kata Herbert.
Ia menjelaskan, PT ASDP Batam mengoperasikan tujuh kapal roro. Tiga kapal yang melayani rute antarprovinsi dari Batam ke Kuala Tungkal dan Sei Pakning adalah Kapal Motor Penumpang (KMP) Satria Pratama, KMP Lome, dan KMP Citra Damai Lestari. Empat kapal roro yang lain melayani rute dalam provinsi, dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.
Mengenai angkutan kapal dalam provinsi, Herbert menjelaskan, empat kapal roro yang tersedia tetap beroperasi mengangkut penumpang seperti biasa. Namun, selama larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei, penumpang dari Batam menuju Bintan diwajibkan tes antigen atau tes GeNose yang semua fasilitasnya sudah tersedia di Pelabuhan Telaga Punggur.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pemprov Kepri yang meminta seluruh pelabuhan di Batam dan Bintan untuk menyediakan alat tes antigen dan alat tes GeNose selama pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik.
Pada 19 April 2021, Sekretaris Daerah Kepri TS Arif Fadillah mengimbau warga mengurangi mobilitas antarpulau jika keperluannya tidak mendesak. ”Bagi provinsi kepulauan, seperti Kepri, kapal laut itu seperti angkot yang menjadi kebutuhan primer bagi hampir semua warga sehingga Pemprov memutuskan tidak menghentikan total lalu lintas kapal penumpang selama larangan mudik diberlakukan. Meski demikian, penapisan kesehatan tetap diperketat,” kata Arif saat itu.
Buruh migran
Pengetatan pengawasan juga dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Ketua Satuan Tugas Khusus Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kepri Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz mengatakan, sepanjang 2021, Batam telah menjadi pintu masuk bagi lebih kurang 13.000 buruh migran yang pulang dari Malaysia dan Singapura.
”Hari ini saat mengecek, saya dan Kepala Polda Kepri, ternyata menemukan masih banyak kekurangan, khususnya tentang masalah isolasi. RSKI (Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19) Pulau Galang, kapasitasnya saat ini tinggal tiga kamar,” kata Jimmy saat meninjau Pelabuhan Batam Centre.
Satuan Tugas Pemulangan PMI Kepri akan membatasi jumlah kedatangan hanya tiga kapal selama 12 hari larangan mudik berlaku. Setiap kapal juga dibatasi mengangkut maksimal 150 buruh migran.
Jimmy menuturkan, semua buruh migran yang tiba di Batam diwajibkan tes Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Setelah itu, mereka akan dikarantina selama lima hari di Rumah Susun (Rusun) Badan Pegusahaan Batam, Rusun Pemkot Batam, atau Rusun Putra Jaya. Mereka akan kembali dites PCR sebelum dipulangkan ke daerah asal.