Sasaran Operasi Yustisi Diperluas Dan Jam Malam Diperketat Di PPKM Kedua Sidoarjo
PPKM periode kedua pada 25 Januari hingga 8 Febuari efektifitasnya diharapkan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan pada periode sebelumnya. Untuk mencapai target itu, operasi yustisi diperluas, jam malam diperketat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Pemkab Sidoarjo berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jilid kedua yang berlangsung 25 Januari hingga 8 Febuari, efektifitasnya lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan pada periode sebelumnya. Upaya yang dilakukan antara lain memperluas sasaran operasi yustisi dan pengetatan jam malam untuk membatasi mobilitas warga.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM periode pertama 11-25 Januari, tingkat efektivitas hanya 15 persen. Capaian itu jauh lebih rendah dari target yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 40 persen.
Rendahnya capaian pembatasan kegiatan masyarakat itu salah satunya disebabkan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang. Sebagai gambaran, rata-rata tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur dalam PPKM, sebesar 52 persen.
“Masih ada 48 persen masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan dan aturan yang diterapkan selama PPKM. Contohnya, masih banyak minimarket yang buka sampai pukul 22.00 padahal aturan PPKM mewajibkan dunia usaha beroperasi maksimal pukul 20.00,” ujar Hudiyono, Senin (25/1/2021).
Pelanggaran terhadap jam malam atau aturan pembatasan kegiatan di malam hari, juga masih banyak ditemukan. Padahal ketentuan jam malam ini telah diberlakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Maret-Juni 2020 lalu. Artinya, sosialisasi tentang jam malam ini sudah cukup lama.
Dalam evaluasi pelaksanaan PPKM yang berlangsung di Pemprov Jatim, Hudiyono mengaku telah mengusulkan agar sasaran operasi yustisi diperluas dan lebih difokuskan pada daerah yang potensi sebaran Covid-nya tinggi. Di Sidoarjo, daerah rawan itu berada di wilayah perbatasan dengan Surabaya dan Mojokerto.
Pada PPKM periode pertama, operasi yustisi difokuskan di jalan utama dan tengah kota. Hasilnya, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir meningkat signifikan.
Indikasinya, jumlah pelanggar prokes yang ditindak oleh petugas gabungan, dari hari ke hari semakin turun. Pelanggaran prokes yang masih tinggi disinyalir terjadi di wilayah perbatasan. Salah satunya karena kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat antardaerah tidak sama.
“Salah satu usulan, menggelar operasi yustisi bersama di daerah perbatasan. Operasi yustisi itu melibatkan dua daerah yang berbatasan langsung serta Pemprov Jatim agar efektifitasnya tinggi,” kata Hudiyono.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo yang juga Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan PPKM periode kedua akan difokuskan pada upaya membatasi kegiatan masyarakat melalui pemberlakukan jam malam. Selain itu pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan melalui operasi yustisi.
“Dalam pelaksanaan PPKM periode kedua, operasi yustisi lebih dioptimalkan di masyarakat. Sasaran operasi yustisi diperluas di kawasan perkampungan penduduk dan perumahan, terutama yang memiliki kasus sebaran Covid-19 masih tinggi, “ kata Sumardji.
Sumardji mengatakan dibandingkan pada masa PSBB, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi menurun. Meski demikian, jumlah pelanggarnya masih tinggi. Sebagai gambaran, selama 10 hari pertama PPKM petugas menindak lebih dari 860 pelanggar prokes.
Mayoritas tidak memakai masker saat berada di luar rumah bahkan beraktivitas di tempat umum. Ada juga yang memakai masker tetapi tidak sesuai ketentuan misalnya maskernya dipasang di dagu atau bahkan maskernya disimpan di dalam saku.
Jumlah pelanggar prokes tersebut sedikit berkurang dibandingkan saat masa PSBB dimana jumlah warga yang ditindak oleh petugas bisa mencapai 1.000 orang. Sidang tindak pidana ringan untuk menghukum pelanggar prokes digelar secara massal di Gelora Delta Sidoarjo setiap Kamis.
Sidang itu menghadirkan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pelanggar prokes yang terbukti bersalah langsung dihukum denda sebesar Rp 100.000 per orang hingga Rp 150.000 per orang.
Sidoarjo merupakan bagian dari wilayah Surabaya Raya bersama Gresik dan Surabaya. Pemprov Jatim menetapkan pelaksanaan PPKM di 15 kabupaten dan kota dari 38 daerah di wilayah. Sebanyak 15 kabupaten dan kota itu meliputi Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Nganjuk, Kediri, Lamongan, dan Kabupaten Blitar.
Kebijakan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/2021 tentang perubahan atas Keputusan 188/7/2021. Dalam keputusan sebelumnya PPKM hanya diberlakukan di 11 kabupaten dan kota. Pemberlakukan PPKM antara lain berdasarkan risiko sebaran Covid-19 di daerah tersebut yang tinggi.