Pekerja Tambang di Morosi Miliki 1,6 Kilogram Ganja, Peredaran Ditelusuri
Seorang pekerja tambang ditangkap Polda Sultra dengan barang bukti 1,6 kilogram ganja. Tersangka diduga kuat mengedarkan ganja di kawasan pertambangan di Morosi, Konawe, hingga Konawe Utara.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap satu pengedar narkoba dengan barang bukti 1,6 kilogram ganja. Pelaku yang juga karyawan perusahaan tambang di Morosi, Kabupaten Konawe, itu diduga kuat akan mengedarkan ganja ini ke kawasan perusahaan. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan, baik terkait jejaring maupun lokasi penyebaran.
”Kami telah menangkap satu pengedar narkoba jenis ganja tadi siang di Kendari, Sultra. Pelaku dengan inisial RI (32) ditangkap di sebuah rumah kos di Kendari dengan barang bukti 1.629 gram ganja atau 1,6 kilogram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Komisaris Besar M Eka Faturrahman, di Kendari, Senin (21/12/2020) malam.
Eka menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada paket mencurigakan yang dikirim melalui sebuah jasa pengiriman. Paket yang dicurigai sebagai ganja tersebut dikirim dari Medan ke Kendari dengan tujuan seseorang di kawasan Kemaraya, Kendari. Aparat di lapangan lalu berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk mengawal paket tersebut hingga tiba di lokasi pengiriman.
Setelah paket tersebut tiba, tutur Eka, seorang pengemudi ojek daring datang untuk mengambil di lokasi jasa pengiriman. Aparat kembali bekerja sama dengan pengemudi tersebut untuk mengawal hingga ke penerima.
Setelah tiba di lokasi, RI diketahui datang mengambil paket tersebut. Sebelum masuk ke rumah kos tersangka, aparat segera menangkap dan menyita barang bukti. Satu bungkus plastik besar berisi ganja ditemukan dalam paket.
”Kami juga mengamankan dua rekan pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian. Tapi, setelah diperiksa, hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya tidak tahu menahu tentang pengiriman paket ini,” ujar Eka.
Selain barang bukti ganja, sejumlah bukti lain juga disita dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut adalah satu telepon genggam dan beberapa bukti pengiriman yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku mengedarkan di wilayah-wilayah tambang sampai di Konawe Utara. (M Eka Faturrahman)
Berdasarkan penyelidikan sementara, ia melanjutkan, pelaku diketahui adalah pengedar di wilayah Kendari dan sejumlah daerah lain. Pelaku yang juga karyawan tambang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi, Konawe, diduga kuat juga mengedarkan barang tersebut di dalam area kerja.
”Arahnya ke sana (untuk pekerja tambang) karena juga dipakai setelah bekerja. Pelaku mengedarkan di wilayah-wilayah tambang sampai di Konawe Utara. Dengan barang sebanyak itu, juga ingin digunakan hingga Tahun Baru. Setelah dulu kami mengungkap peredaran sabu di wilayah pertambangan, kali ini kasus peredaran ganja,” ucapnya.
Sejauh ini, tutur Eka, pelaku diketahui merupakan jaringan bandar ganja dari Aceh. Pelaku memesan ganja untuk diedarkan sendiri di wilayah ini. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, September lalu, aparat Ditresnarkoba Polda Sultra juga menangkap tiga karyawan PT VDNI di Morosi yang diketahui mengedarkan ganja. Mereka ditangkap di kompleks perumahan karyawan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Bahtiar, sosiolog Universitas Halu Oleo, menjabarkan, kawasan pertambangan memang menjadi makanan empuk bagi para pengedar dan bandar narkoba. Sebab, daerah tersebut adalah daerah yang ramai dengan perputaran uang yang tinggi.
Tidak terkecuali di Sultra, tambah Bahtiar, kawasan pertambangan yang baru tumbuh beberapa tahun terakhir akan menjadi sasaran bagi peredaran narkoba. Oleh karena itu, pengawasan ketat seharusnya dilakukan, bukan hanya terhadap alur masuk orang, melainkan juga aktivitas di dalamnya.
”Sudah seharusnya pengawasan itu dilakukan, baik pemerintah, aparat, maupun perusahaan itu sendiri. Dan, kalau ada ditemukan peredaran narkoba, pemerintah tegas untuk mencabut izin perusahaan,” ucapnya.
Kasus peredaran narkoba di kawasan pertambangan bukan hal yang baru terjadi. Di sejumlah kawasan pertambangan di Indonesia, narkoba juga banyak ditemukan. Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terungkap peredaran narkoba yang menyasar kawasan perkebunan dan pertambangan. Selama Juni 2020, polisi menyita 1,3 kg sabu dari 10 bandar yang sebagian besar menyasar pekerja perkebunan sawit dan tambang.
Selama Mei-Juni 2020, Satuan Tugas Khusus Polri mengungkap peredaran 1,2 ton sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja. Barang bukti kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional itu dimusnahkan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, yang menyaksikan pemusnahan itu, mengingatkan anggotanya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Ia pun memerintahkan tes urine berkala bagi polisi. ”Kita harus bagus. Bagaimana memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari (peredaran narkoba) itu,” katanya (Kompas, Jumat 3/7/2020).