Jelang Akhir Masa Kampanye, Pasangan Calon Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye diingatkan untuk mematuhi aturan kampanye di hari terakhir masa kampanye, Sabtu (5/12/2020). Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan pelanggaran pidana akan tetap diproses.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jelang akhir masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan kepada semua pasangan calon agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye. Jika pasangan calon didapati melanggar, mereka akan tetap diberikan sanksi.
”Karena biasanya di hari terakhir itu emosi ditumpahkan sekaligus lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga kepada tim kampanye masing-masing, kepada pasangan calon, sanksi masih tetap menanti kalau Anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran,” ujar Mahfud melalui video yang diterima Kompas, Sabtu (5/12/2020).
Tahapan pilkada akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 6-8 Desember 2020. Pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2020 mulai pada 26 September hingga Sabtu (5/12/2020).
Setelah itu, pasangan calon akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 6-8 Desember 2020. Pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020).
Mahfud menyampaikan apresiasi kepada seluruh pasangan calon karena berdasarkan laporan di lapangan masa kampanye berjalan dengan baik.
Hingga hari ke-71, kata Mahfud, hanya ditemukan 1.520 kasus pelanggaran atau sebesar 2,2 persen dari 75.000 kegiatan kampanye. Pelanggaran yang terjadi pun masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan kluster baru Covid-19.
”Jadi, pelanggarannya kecil-kecil, sudah diberi peringatan,” katanya.
Hingga hari ke-71, hanya ditemukan 1.520 kasus pelanggaran atau sebesar 2,2 persen dari 75.000 kegiatan kampanye.
Namun, ada pula sejumlah pelanggaran yang masuk ke ranah pidana. Total ada 16 kasus. Terhadap kasus-kasus itu kini telah ditindaklanjuti.
”Ada yang sampai masuk ke ranah pidana karena sudah diperingatkan masih melanggar lagi, diberikan peringatan kedua, masih melanggar lagi. Akhirnya, masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil karena itu tidak pernah menjadi perhatian publik,” ujar Mahfud.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan agar membantu menjaga kondusivitas di hari masa kampanye terakhir, hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi penghitungan suara. Jika terjadi potensi kerumunan, aparat diminta untuk bertindak tegas.
”Kita harus aman dari dua hal. Aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik, kekerasan, money politic, pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya. Lalu juga aman dari penyebaran Covid-19,” ujar Tito.
Tito juga meminta kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk berkoordinasi serta bersinergi dengan penyelenggara, baik itu petugas KPU, Bawaslu, satuan polisi pamong praja, maupun perlindungan masyarakat, dalam pengamanan dan kesiapan logistik.
”Amankan dan kawal betul tahapan dari mulai pengangkutan kotak suara, pencoblosan, perhitungan suara, sampai pengamanan setelah pemungutan suara,” kata Tito.
Mendagri juga mengimbau TNI dan Polri selalu menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan dalam meredam konflik yang terjadi selama pilkada.
”Jangan langsung mengambil tindakan kekerasan, gunakan cara persuasif. Kalau terjadi pelanggaran, gunakan secara proporsional sesuai dengan tingkat ancamannya,” ujarnya.