Pasangan nomor satu hingga nomor tiga ditemukan melanggar protokol kesehatan masing-masing dua kali. Adapun pasangan nomor empat tercatat melanggar empat kali.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu 2020 membuat agenda kampanye untuk sepekan ke depan. Kampanye yang dilakukan mendadak dinilai rentan memicu pelanggaran protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Supriadi, mengatakan, bentuk kampanye keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu kali ini berupa kunjungan langsung ke masyarakat. Kunjungan tersebut mendadak, bahkan dilaporkan beberapa jam sebelum acara digelar.
Hal ini pun memicu kerumunan warga. ”Ada warga yang tidak pakai masker. Masih ada temuan begitu. Jadi, kami langsung mengingatkan tim kampanye di situ,” ujar Supriadi saat dihubungi di Indramayu, Kamis (1/10/2020).
Pasangan nomor satu hingga nomor tiga melanggar protokol kesehatan masing-masing dua kali. Pasangan nomor empat melanggar empat kali.
Pihaknya menemukan keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu melanggar protokol kesehatan. Mereka adalah Muhamad Sholihin-Ratnawati (nomor urut 1), Toto Sucartono-Dies Handika (2), Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat (3), dan Nina Agustina-Lucky Hakim (4).
Pasangan nomor satu hingga nomor tiga, katanya, ditemukan melanggar protokol kesehatan masing-masing dua kali. Adapun pasangan nomor empat tercatat melanggar empat kali. Padahal, pekan lalu, saat pengundian nomor urut, keempat pasangan calon membacakan deklarasi untuk mematuhi protokol kesehatan.
Supriadi mengatakan, pihaknya belum melanjutkan laporan temuan pelanggaran protokol kesehatan itu ke polisi. ”Kalau (pasangan calon dan tim) sudah diingatkan tetapi tidak dipenuhi. Nanti polisi yang membubarkan,” katanya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan. Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis.
Apabila sudah diperingatkan secara tertulis tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Indramayu telah berkoordinasi dengan Polres Indramayu. ”Sudah disepakati, tim pasangan calon bikin jadwal kunjungan kampanye seminggu ke depan. Beberapa pasangan calon sudah mulai menerapkannya,” katanya.
Ketua Tim Pemenangan Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat, Hilal Hilmawan, mengatakan, pihaknya berkomitmen menegakkan protokol kesehatan selama masa kampanye. Ia menampik informasi timnya melanggar protokol kesehatan saat berkunjung ke Kecamatan Karangampel.
”Kami sudah menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pakai masker, dan yang hadir di dalam rumah kurang dari 50 orang. Memang, masyarakat ingin bertemu Mas Daniel jadi datang ke situ. Tetapi di luar ruangan. Kami tidak bisa membendung itu,” katanya.
Menurut Hilal, kampanye daring belum efektif dilakukan di Indramayu karena banyak calon pemilih tidak akrab dengan telepon pintar dan internet yang membutuhkan biaya tambahan. Masyarakat lebih senang dikunjungi.
Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan jangan hanya ditegur secara lisan. Itu cuma dianggap angin lalu oleh pasangan calon.
”Bukan karena politik uang. Dalam kajian kami, alasan memilih karena uang itu di peringkat ketujuh. Pertama adalah pengaruh lingkungan. Makanya, kami mendekati tokoh masyarakat,” katanya. Dalam sehari, timnya bisa mengunjungi 4-6 titik untuk kampanye langsung.
Meski demikian, pihaknya juga memanfaatkan media sosial untuk kampanye. Pos pemenangan pun dibangun di 31 kecamatan sebagai tempat berkumpul sukarelawan. ”Nanti, mereka bisa rapat virtual dari pos. Tim paling banyak 10-20 orang yang ikut. Jadi, tidak melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Indramayu, Saefullah Yamin, mendorong pasangan calon memanfaatkan media sosial untuk berkampanye dibandingkan mengumpulkan massa saat pandemi. ”Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan jangan hanya ditegur secara lisan. Itu cuma dianggap angin lalu oleh paslon,” katanya.