Pembatasan Jalur Laut dan Darat di Balikpapan Diperketat
Pembatasan masuk dan keluar orang di Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin diperketat di jalur laut dan darat untuk menekan penularan Covid-19 ke wilayah lain.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pembatasan masuk dan keluar orang di Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin diperketat di jalur laut dan darat. Itu dilakukan untuk menekan penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19 ke wilayah lain, mengingat sudah terjadi transmisi lokal di Balikpapan.
Sejak 23 Maret 2020, Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah karena sudah terjadi penularan Covid-19 di wilayah ”Kota Minyak” itu. Sebanyak enam orang terjangkit Covid-19 tanpa memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang sudah terjangkit ataupun kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik memperketat penggunaan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara masuk dan keluar zona merah Covid-19 dan wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020.
Di Balikpapan, transportasi udara sudah tidak melayani penerbangan komersial bagi penumpang sejak 25 April. Begitu juga di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Saat ini, lalu lintas orang antarkota juga diperketat.
Kota Balikpapan bersebelahan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari Balikpapan, akses paling cepat menuju Penajam Paser Utara adalah menyeberangi Teluk Balikpapan menggunakan perahu kelotok di Pelabuhan Kampung Baru dan feri di Pelabuhan Kariangau.
”Saat ini, kami sudah mulai memperketat penyeberangan. Hanya pengiriman barang pokok dan orang yang bekerja saja yang diizinkan menyeberang,” ujar Koordinator Satuan Pelaksana Pelabuhan Kariangau Hotmarulitua Manalu ketika dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Pengetatan dilakukan bertahap sejak 25 April. Pengelola pelabuhan butuh waktu untuk sosialisasi karena banyak orang yang menyeberang untuk urusan pekerjaan setiap harinya. Para pekerja diizinkan menyeberang dengan syarat membawa surat keterangan dari tempat mereka bekerja.
Feri yang beroperasi juga dikurangi menjadi 6 kapal saja dari sebelumnya 12 kapal. Hotma mengatakan, penurunan penumpang mencapai 50 persen dengan adanya larangan ini. Meski turun, perusahaan feri tetap mendapat penghasilan dari kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok yang melintas setiap hari.
Hotmarulitua menambahkan, di atas kapal tetap diberlakukan pengaturan jarak penumpang. Setiap sudut pun sudah diberikan tempat cuci tangan. ”Pengelola kapal juga diharuskan memeriksa suhu tubuh penumpang,” katanya.
Pembatasan penyeberangan juga berlaku di Pelabuhan Perahu Kelotok di Kampung Baru. Kepala Seksi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara Ilham mengatakan, pelabuhan kelotok tidak ditutup. Para pengemudi masih bisa melayani penyeberangan untuk distribusi bahan pokok.
Para pengemudi perahu kelotok masih bisa melayani itu.
”Banyak kapal yang beroperasi di wilayah Teluk Balikpapan dan biasanya mereka butuh belanja makanan. Para pengemudi perahu kelotok masih bisa melayani itu,” kata Ilham.
Ia mengatakan, pembatasan ini akan berdampak terhadap penghasilan para pengemudi. Saat ini, BPTD XVII Kaltim-Kaltara sedang mendata jumlah pengemudi perahu kelotok di Balikpapan. Para pengemudi akan mendapat bantuan bahan pokok senilai Rp 300.000 per bulan selama larangan mudik.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan protokol kesehatan di pelabuhan kelotok. Menurut pantauan Kompas, belum ada pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang lalu lalang di pelabuhan kelotok. Selain itu, tidak tersedia tempat cuci tangan bagi para penumpang.
Pembatasan lalu lintas kendaraan juga diterapkan di dalam kota. Dinas Perhubungan Balikpapan menutup tujuh ruas jalan milik Pemerintah Kota Balikpapan pada jam-jam tertentu. Jalan itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut bahan pokok dan pekerja.
Sebelumnya, penutupan jalan-jalan itu pada pukul 9.00 Wita-15.00 Wita. Pada malam hari, jalan ditutup pukul 20.00 Wita-02.00 Wita. Memasuki bulan puasa, jadwal penutupan jalan diubah menjadi pukul 14.00 Wita-19.00 Wita dan pukul 21.00 Wita-02.00 Wita.
”Para pekerja atau karyawan masih bisa melintas saat pulang dan pergi kerja pada waktu penutupan jalan. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan jam kerja dan kartu pengenal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana.