Jam Operasi Pasar Tradisional Dibatasi, Kesadaran Pedagang Masih Rendah
Pemkab Sidoarjo membatasi waktu operasional pasar tradisional selama masa PSBB. Namun, kesadaran pedagang untuk mematuhi pembatasan itu masih rendah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membatasi waktu operasional pasar tradisional selama masa pembatasan sosial berskala besar. Namun, kesadaran pedagang untuk mematuhi pembatasan itu masih rendah. Pelanggan pun banyak yang tidak mengenakan masker.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo Tjarda, Rabu (29/4/2020), mengatakan, total ada 18 pasar tradisional di wilayahnya. Semua pasar tradisional itu dibatasi waktu operasionalnya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengaturan waktu operasional pun disesuaikan jenis pasarnya, apakah pasar besar atau pasar kecil. ”Yang jelas, apabila sebelumnya pasar tradisional di Sidoarjo ini bisa beroperasi selama 24 jam, sekarang tidak lagi. Waktu berdagang dibatasi,” ujar Tjarda.
Pasar besar buka dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan malam hari. Jam operasional pagi adalah pukul 04.00 hingga 11.00. Adapun jam operasional di malam hari berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 20.00. Di luar jam tersebut, operasional pasar ditutup total dan dilakukan pembersihan.
Ada lima pasar besar di Sidoarjo, yakni Pasar Porong, Pasar Larangan, Pasar Krian, Pasar Taman, dan Pasar Wadungasri. Sisanya, sebanyak 13 pasar tradisional, merupakan kategori pasar kecil yang waktu operasionalnya hanya sekali, yakni pada pukul 04.00 hingga 11.00.
Masih rendah
Berdasarkan pemantauan Kompas di Pasar Larangan, pada hari kedua pelaksanaan PSBB, Rabu, kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan pembatasan waktu operasional masih rendah. Hingga pukul 11.00 lebih, para pedagang masih bersantai menjajakan dagangannya. Jumlah pedagang di pasar yang berlokasi di pusat kota Sidoarjo itu mencapai 2.000 orang.
Para pedagang baru bergegas mengemasi dagangannya saat pengelola pasar meminta mereka berhenti beraktivitas. Pengumuman itu disampaikan melalui pengeras suara dan dengan mendatangi satu per satu lapak para pedagang. Petugas pasar juga mengawasi dan memastikan pedagang meninggalkan tempatnya.
Koordinator Pasar Wilayah Sidoarjo Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo Askud Hari mengatakan, rendahnya tingkat kepatuhan pedagang dalam menaati waktu operasional itu terjadi juga di pasar yang lain. Di wilayah Sidoarjo, ada empat pasar yang berada dalam pengawasannya, yakni Pasar Larangan, Pasar Tulangan, Pasar Sayur Sumokali, dan Pasar Loak.
”Harapannya, para pedagang memiliki kesadaran sendiri dan patuh pada aturan yang ditetapkan. Pengelola pasar telah bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat untuk menertibkan para pedagang,” kata Askud.
Pelanggaran lain yang dijumpai di pasar tradisional adalah masih banyaknya pengunjung yang tidak mengenakan masker. Petugas jaga di pintu-pintu utama pasar telah menyosialisasikan kepada pengunjung supaya memakai masker. Pada awal Mei nanti, pengunjung yang tidak bermasker akan ditindak tegas dengan cara dilarang masuk area pasar.
Untuk mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 dan membantu meringankan beban pedagang sebagai pelaku usaha mikro, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan sejumlah insentif. Salah satunya membebaskan pembayaran retribusi pasar sejak 29 April hingga 30 Mei.
”Pembebasan retribusi ini berdampak pada berkurangnya pendapatan pasar. Sebagai gambaran, pendapatan retribusi di Pasar Larangan mencapai Rp 6 juta per hari,” ucap Askud.
Pedagang buah, Yulia (36), mengaku keberatan dengan pembatasan operasional pasar. Alasannya, pendapatannya menjadi turun signifikan. Dia berharap pemerintah mengembalikan waktu operasional pasar seperti semula, yakni 24 jam penuh.
Selama PSBB, kegiatan di pasar tradisional menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Pengelola menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin setiap selesai operasional, dan membatasi akses pasar untuk mengontrol pengunjung.
Tjarda berjanji, saat penindakan mulai diberlakukan, pihaknya akan menindak tegas pedagang dan pengunjung yang tidak taat aturan PSBB. Pedagang akan diingatkan. Jika masih melanggar, lapaknya akan ditutup. Sementara pengunjung yang tidak patuh dikeluarkan dari pasar.