KPU Jakarta Buka Pendaftaran, Syarat Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal dukungan partai politik dan umur calon sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta selama tiga hari sejak Selasa (27/8/2024). Sementara syaratnya ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama. Sementara pada hari terakhir, yakni Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Soal syarat pendaftaran bagi calon kepala daerah, pihaknya sudah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 terkait syarat minimal suara sah. ”Keputusan KPU ini sudah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Wahyu, Sabtu (24/8/2024), di Jakarta.
Dalam putusanMK), Jakarta masuk dalam kategori 6 juta sampai 12 juta daftar pemilih tetap. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon kepala daerah harus memiliki dukungan 7,5 persen suara sah. Itu berarti parpol mesti mengantongi 454.855 suara sah.
Sementara itu, untuk calon perseorangan, jumlah dukungan minimal 454.885 dukungan. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Dengan demikian, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang mengumpulkan 677.065 dukungan di enam kabupaten/kota dinilai memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari memastikan, selain syarat jumlah suara sah, pencalonan kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat. Syarat itu, misalnya, soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan calon. ”Syarat ini sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XII/2024,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya menyatakan belum memutuskan kapan akan mendaftarkan kandidat gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta ke KPU. ”Kami masih menunggu keputusan dari Ibu (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri),” kata Astri.
Ady menilai masih ada waktu bagi partainya untuk memilih siapa yang akan diusung di pilkada DKI Jakarta. ”Kan masih lama, pendaftarannya 27-29 Agustus,” katanya.
Ady menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor DPD PDI-P Provinsi DKI Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024) siang. Pertemuan dengan Anies tersebut diklaim sebagai bentuk komunikasi untuk menyamakan persepsi guna mengawal konstitusi dan demokrasi yang benar.
Terkait kemungkinan PDI-P mengusung Anies, Ady hanya menjawab singkat, ”Insya Allah.”
Namun, kepastian itu ada di tangan Megawati. Menurut rencana, DPD PDI-P DKI Jakarta akan mendampingi Anies jika bertemu dengan Megawati.