Perekayasa Kecelakaan untuk Klaim Asuransi Terlibat Investasi Bodong
Wahyu dan komplotannya nekat merekayasa kematian karena terdesak kerugian investasi bodong senilai Rp 2,8 miliar dari mengikuti aplikasi Edccash.
Oleh
ERIKA KURNIA, STEFANUS ATO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap motif rekayasa kecelakaan lalu lintas untuk mengklaim asuransi kematian oleh Wahyu Suhada di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang karena terlibat investasi kripto bodong.
Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022), mengatakan, Wahyu dan tiga kerabatnya nekat melakukan rekayasa kematian agar dapat mengklaim asuransi senilai Rp 15 miliar. Nilai itu bisa didapat jika ahli waris Wahyu berhasil mengklaim empat asuransi yang dimiliki.
Uang itu diharapkan dapat menutup kerugian karena berutang untuk ikut investasi bodong. ”Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak, mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 miliar. Dia (Wahyu) mengikuti aplikasi digital Edccash,” kata Awang.
Edccash, kepanjangan dari Edinar Coin Cash, dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020 oleh Satgas Waspada Investasi. CEO Edccash Abdulrahman Yusuf telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi pada 14 Januari 2022.
Ia pidana penjara enam tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara karena melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin. Platform itu juga menjalankan skema ponzi, yakni aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor terdahulu.
Investasi bodong ini terungkap setelah sejumlah warga di Bekasi kesulitan mencairkan aset kripto mereka, lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 22 Maret 2021.
Wahyu Suhada (35) juga menjadi salah satu korbannya. Ia mengaku sudah 2 tahun berinvestasi di platform Edccash. ”Kalau untuk untung belum semuanya. Total yang saya masukkan itu lebih kurang tiga setengah miliar. Intinya rugi,” katanya yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Untuk mengembalikan kerugian dan menutupi utang itu pun ia terpikir mencairkan asuransi kematian. Asuransi-asuransi itu seharusnya dimanfaatkan anak dan istrinya.
”Sebenarnya enggak terinspirasi dari mana-mana ya cuma karena kondisi saya terimpit, jadi saya harus membayar beberapa yang harus saya bayar. Itu saya gelap mata, akhirnya saya melakukan itu,” ungkap wiraswasta tersebut.
Rekayasa kematian
Wahyu Suhada menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis (9/6/2022) pukul 16.00 setelah merekayasa kematian lewat kejadian kecelakaan pada Sabtu (4/6/2022), bersama komplotannya, DS, ARI, AM, dan TS. Mereka merencanakan rekayasa kecelakaan lalu lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Komplotan itu melapor ke polisi bahwa Wahyu terlibat kecelakaan di Jalan Inspeksi Kalimalang pada Sabtu dini hari. Wahyu yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX dilaporkan bertubrukan dengan mobil Fortuner hitam dan terpental ke aliran Kalimalang. Seusai tercebur, Wahyu hanyut terbawa arus air Kalimalang dan hilang.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan tersebut lalu bergegas ke lokasi kecelakaan yang disebut berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti. Saat itu pula, tim Basarnas, BPBD Kabupaten Bekasi, dan sukarelawan dilibatkan mencari Wahyu.
Upaya pencarian dan penyelamatan berlangsung 2 hari, hingga Minggu (5/6/2022), diperluas hingga sejauh 7 kilometer sepanjang aliran Kalimalang. Bukannya menemukan Wahyu, polisi justru menemukan sejumlah kejanggalan.
”Kalau kecelakaan lalu lintas, ada namanya benturan, kan. Tapi, ini bekas pecahan kaca enggak ada. Kejadian ini tidak lazim,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif, Senin (6/6/2022).
Ketidaklaziman kecelakaan lalu lintas itu menjadi petunjuk awal polisi. Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Pusat kemudian menggunakan data saintifik untuk menyelidiki kasus itu, termasuk proses pemindaian data pelat nomor kendaraan.
Narasi para pelapor yang menyebut Wahyu bertabrakan dengan mobil Fortuner hitam akhirnya terbantahkan. Detik-detik menjelang kecelakaan lalu lintas tidak ada satu pun mobil Fortuner hitam yang ditemukan melintas.
”Dari hasil penyelidikan secara saintifik dan data lapangan, kami menyimpulkan bahwa kejadian kemarin bukan kejadian sesungguhnya,” kata Gidion. Kejadian yang direncanakan Wahyu selama sebulan pun gagal total.
Polres Metro Bekasi, pada 6 Juni 2022, pun langsung menetapkan Wahyu bersama komplotannya sebagai tersangka. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Waspadai investasi
Wiwit Puspasari, Wakil Ketua I Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta masyarakat yang berminat berinvestasi mengecek legalitas perusahaan yang akan menghimpun dana mereka. Hal itu ia sampaikan dalam rilis kasus investasi alat kesehatan fiktif di Polres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
”Pastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran. Kalau di situ ada pencantuman logo dan nama instansi atau lembaga pemerintah, harus dipastikan bahwa sudah sesuai ketentuan atau hanya penyalahgunaan nama saja,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan logis dalam mencerna informasi terkait perjanjian investasi, khususnya terkait imbal balik atau keuntungan yang akan diterima.
”Pastikan kalau ini logis, apakah sesuai dengan skema bisnisnya. Jangan sampai kayak tadi, satu bulan 10 persen, berarti setahun lebih dari 100 persen. Kadang ada yang harusnya sampai bulan ke-10 sudah kembali uang investasinya. Faktanya, bulan kedua dan ketiga sudah macet,” katanya.
OJK mencatat, sepanjang 2017 sampai dengan 2022, kerugian masyarakat dari aktivitas investasi ilegal mencapai Rp 21 triliun. Tahun lalu di 2021, besar nilai kerugian masyarakat se-Indonesia dari investasi bodong mencapai Rp 2,5 triliun. Pada 2022, sampai hampir satu semester ini sudah mencapai Rp 2,9 triliun.
”Selain menawarkan keuntungan cepat, ada praktik member get member. Kemudian, juga biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau publik figure atau artis. Biasanya, dengan mekanisme endorse. Ini yang biasanya mudah menarik minat masyarakat untuk menjadi investor,” imbuh Wiwit.