Suami Istri Curi Lebih dari 100 Kendaraan dalam Sembilan Bulan Terakhir
Suami istri berinisial RD (19) dan M (27) selama sembilan bulan mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Lingkup operasi para pelaku mencakup wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Suami istri berinisial RD (19) dan M (27) sembilan bulan terakhir mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Lingkup operasi para pelaku mencakup wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok. Kedua pelaku setiap hari mencuri minimal satu kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, selama beraksi, suami istri itu berbagai peran. Istrinya menunggu di sepeda motor dan suaminya bertindak sebagai eksekutor.
”Mereka sudah beraksi sejak April 2019 hingga awal Januari 2020 dan total sepeda motor yang dicuri lebih dari 100 unit. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor dan mengincar kendaraan warga yang diparkir di rumah, toko, atau minimarket yang minim pengamanan,” kata Yusri, Jumat (17/1/2020), di Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan polisi, lokasi pencurian terbanyak ada di wilayah Bogor, tepatnya Citeureup dan Cibinong, dengan jumlah masing-masing 30 kasus, Depok dan Cibubur masing-masing 25 kasus, serta Ciracas 5 kasus. Sepeda motor yang dicuri itu kemudian dijual untuk kebutuhan hidup suami istri itu.
Kedua tersangka itu ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2020 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai Rp 734.000, 2 kunci T, dan 6 telefon seluler.
”Kami masih terus mendalami kasus ini karena ada dugaan masih ada keterlibatan pelaku lain. Terduga pelaku yang masih dalam pengejaran juga memiliki hubungan keluarga dengan kedua tersangka,” ujar Yusri.
Akibat dari perbuatan itu, kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Korban disekap
Aparat Polda Metro Jaya juga menangkap tiga tersangka yang menyekap seorang sopir taksi daring dan merampas mobilnya pada 30 Desember 2019, tepatnya di jalan masuk Tol Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari pengakuan para tersangka, mereka baru pertama melakukan kejahatan itu.
”Modusnya, mereka memesan taksi daring menggunakan akun palsu. Di tengah jalan, mulut korban disekap dengan handuk yang sudah dioles cairan obat mata dan minyak kayu putih,” ujar Yusri.
Setelah berhasil merampas mobil dari tangan korban, para pelaku berencana membawa mobil itu menuju Tangerang, Banten. Namun, polisi yang mendapat laporan setelah kejadian bergerak cepat dan pada hari yang sama berhasil menangkap para pelaku di wilayah Cikarang.
Tiga pelaku yang kini ditahan di Polda Metro Jaya itu terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pencurian beton tol
Di Kota Bekasi, aparat Kepolisian Sektor Bekasi Kota menangkap empat pelaku berinisial AS (34), 0S (33), JE (30), dan DP (30). Para pelaku merupakan spesialis pencuri besi beton proyek jalan tol.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Kota Inspektur Satu Kusdiono mengatakan, para pelaku pada 31 Desember 2019 mencuri besi beton proyek Jalan Tol Becakayu. Kemudian, pada 15 Januari 2020, mereka kembali mencuri besi beton di Tol Jakarta-Cikampek.
”Saat mencuri di Tol Jakarta-Cikampek ini, kami berhasil menangkap para pelaku. Total pelaku ada delapan orang, tetapi empat lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Kusdiono, selama ini setelah selesai mencuri, besi itu dijual kepada pengepul besi. Hasil dari penjualan besi itu dibagi merata antarsesama pelaku. Keempat pelaku kini ditahan di Markas Polsek Bekasi Kota dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.