Partai Golkar Diprediksi Raih Kursi DPR Terbanyak Kedua
Partai Golkar diprediksi meraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan karena perolehan suara yang tersebar merata di seluruh daerah pemilihan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019. Berdasarkan penghitungan metode sainte lague, Partai Golkar diprediksi meraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat terbanyak kedua setelah PDI-P karena perolehan suara yang tersebar merata di seluruh daerah pemilihan.
KPU menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan rekapitulasi suara nasional Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46. Pada perolehan pileg, KPU menetapkan sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.
PDI-P meraih suara terbanyak dengan total 27.053.961 suara atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah. Partai Gerindra menempati posisi kedua dengan raihan suara 17.594.839 suara (12,57 persen). Sementara di peringkat ketiga adalah Partai Golkar yang meraih 17.229.789 suara (12,31 persen) dan peringkat keempat PKB dengan 13.570.097 suara (9,69 persen).
Adapun lima partai lainnya ialah Partai Nasdem dengan 12.661.792 suara (9,05 persen), PKS meraih 11.493.663 suara (8,21 persen), Partai Demokrat sebanyak 10.876.507 suara (7,77 persen), PAN dengan 9.572.623 (6,84 suara), dan PPP yang mengantongi 6.323.147 (4,52 persen).
Konversi
Berdasarkan Pasal 415 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setelah partai memenuhi ambang batas parlemen, konversi suara kursi di DPR dilakukan menggunakan metode sainte lague.
Pada metode sainte lague, setiap partai yang lolos ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. Ini merupakan metode penghitungan baru dalam sistem pemilu di Indonesia. Pada Pemilu 2014, penghitungan kursi pileg menggunakan metode bilangan pembagi pemilih (BPP).
Dari hasil konversi, diperoleh hasil bahwa PDI-P meraih 128 kursi, Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi. Hasil itu menunjukkan Golkar mendapat kursi lebih banyak daripada Gerindra meski kalah dari sisi perolehan suara nasional.
Selain Golkar, Nasdem juga diprediksi meraih kursi yang lebih banyak daripada PKB meski kalah perolehan suara nasional. Hal sama juga terjadi pada Demokrat yang meraih kursi lebih banyak dibandingkan dengan PKS.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, konversi suara partai menjadi kursi bukan berbasis pada perolehan suara sah nasional, melainkan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan kata lain, perolehan kursi dari setiap partai bergantung penuh pada besarnya suara di dapil dan alokasi kursi di dapil itu.
Tersebar merata
Hal itu, kata Titi, juga berlaku pada raihan kursi Golkar. Dari hasil rekapitulasi nasional KPU, tercatat sebaran suara Golkar lebih merata di berbagai dapil.
Golkar juga unggul daripada partai lainnya di delapan provinsi, yakni Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
”Dari hasil konversi sainte lague ini, Golkar menjadi partai peringkat kedua Pemilu 2019 karena berbasis kursi di DPR. Tetapi, nantinya saat ada bantuan dana negara untuk partai politik, Gerindra mendapat lebih banyak daripada Golkar karena sesuai aturan, pemberian dana tersebut berbasis suara nasional,” ujar Titi.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, dengan raihan jumlah kursi itu, Golkar berhasil mematahkan prediksi berbagai pihak yang beranggapan suara Golkar akan turun drastis. Dia juga menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari sosok kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, masyarakat dapat menghitung dan memprediksi sendiri jumlah kursi yang diraih setiap partai politik. Namun, dia menegaskan bahwa KPU baru akan menetapkan perolehan kursi partai secara resmi dalam waktu tiga hari jika tidak ada gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
”Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan jumlah kursi dan caleg yang lolos. Sebab, jika masih ada gugatan ke MK, hasil suara pileg juga masih bisa berubah,” ujarnya.