Peluang partai politik merebut kursi DPR makin sempit. Selain dihadapkan pada ambang batas parlemen, dominasi partai parlemen menjadi tantangan kompetisi merebut kursi.
Oleh
YOHAN WAHYU
·5 menit baca
Upaya partai politik merebut kursi DPR di Pemilihan Umum 2024 diperkirakan tidak makin mudah. Tingkat kompetisinya semakin mengerucut pada partai-partai besar, sehingga peluang kursi terbagi ke banyak partai makin menipis. Tren persaingan perebutan kursi di daerah pemilihan menunjukkan semakin sempitnya peluang meraih kursi bagi partai politik.
Hal ini terbaca dari turunnya jumlah partai politik yang meraih kursi di DPR. Pada Pemilu 2014, jumlah partai politik peraih kursi lembaga legislatif di tingkat nasional tersebut mencapai 10 partai. Jumlah ini menyusut menjadi hanya sembilan partai yang meraih kursi di Senayan di Pemilu 2019.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan ini tidak lepas dari naiknya angka ambang batas parlemen yang menjadi syarat suara yang diraih partai politik di pemilu dikonversi menjadi kursi DPR. Jika di Pemilu 2014 angka ambang batas parlemen mencapai 3,5 persen, di Pemilu 2019 angkanya naik menjadi 4 persen.
Kenaikan ini tentu berdampak pada meningkatnya target suara yang harus diraih partai politik di pemilu. Hal ini berimbas pada makin menyempitnya persaingan partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
Jika sebelumnya di Pemilu 2014 pada dapil yang berkursi lebih banyak membuka peluang lebih banyak partai politik meraih kursi, di Pemilu 2019, peluangnya makin berkurang karena jumlah partai politik peraih kursi di dapil berkursi banyak juga berkurang.
Hasil analisis Litbang Kompas yang membandingkan peta persaingan perebutan kursi di Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 mencatatkan, di setiap dapil peluang satu partai politik meraih kursi makin turun. Mari, kita lihat berdasarkan kategori dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan.
Berdasarkan Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, jumlah kursi dapil untuk pemilihan anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi.
Jika mengacu pada perbandingan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, dapil dengan jumlah kursi lebih dari tiga cenderung mempersempit peluang banyak partai meraih kursi.
Hal ini disebabkan semakin banyak kursi yang diperebutkan, hampir semua partai politik memiliki peluang dan berharap yang sama untuk meraih kursi dibandingkan dapil yang hanya menyediakan tiga kursi. Untuk dapil dengan tiga kursi relatif stabil, antara dua atau tiga partai politik saja yang memperebutkan tiga kursi tersebut.
Sementara dapil-dapil yang kursinya lebih banyak cenderung mengalami penyempitan ruang kompetisi. Di dapil dengan kursi empat, misalnya, di Pemilu 2014 rata-rata terbagi merata ke empat partai politik yang berbeda. Artinya, tidak ada partai politik yang meraih lebih dari satu kursi di dapil dengan kursi empat ini.
Tren persaingan perebutan kursi di daerah pemilihan menunjukkan semakin sempitnya peluang meraih kursi bagi partai politik.
Kondisi ini berubah di Pemilu 2019, rata-rata 3-4 partai politik yang berhasil meraih kursi di dapil berkursi empat ini. Artinya, mulai ada partai yang meraih kursi lebih dari satu di dapil ini.
Hal yang kurang lebih sama juga terjadi di dapil dengan jumlah kursi di atasnya. Pada dapil berkursi lima, rata-rata di Pemilu 2014 berhasil terdistribusi merata pada lima partai politik yang berbeda.
Rata-ratanya menurun di Pemilu 2019 menjadi empat partai saja yang berhasil merebut kursi di dapil berkursi lima ini. Artinya, peluang partai meraih kursi di dapil dengan kursi lima yang diperebutkan semakin tipis.
Hal yang sama bisa kita lihat di dapil dengan kursi gemuk, yakni enam atau lebih kursi yang diperebutkan. Di dapil dengan enam kursi, rata-rata terbagi ke 5-6 partai di Pemilu 2014.
Di Pemilu 2019, peluangnya makin sempit karena kursi yang disediakan hanya terdistribusi ke 3-6 partai politik. Artinya, sudah mulai ada dapil berkursi enam yang kursinya hanya terdistribusi ke tiga partai saja.
Kondisi serupa juga terjadi di dapil dengan tujuh kursi. Di Pemilu 2014, kursi di dapil dengan tujuh kursi berhasil terdistribusi ke 6-7 partai politik. Kondisinya makin menyempit di 2019 karena di sejumlah dapil, dengan tujuh kursi yang ada, hanya terdistribusi ke empat partai politik.
Kesimpulannya, ada beberapa partai yang berhasil merebut lebih dari satu kursi di dapil tujuh kursi ini. Sebaliknya, tentu banyak partai yang gagal mendapatkan kursi di dapil tersebut.
Kemudian di dapil dengan delapan kursi juga menunjukkan gejala yang sama. Ada penurunan pemerataan distribusi kursi yang diperebutkan untuk partai politik.
Jika di Pemilu 2014 dari delapan kursi yang ada, rata-rata terdistribusi ke 6-8 partai politik, rata-ratanya menurun di Pemilu 2019 dengan 5-8 kursi. Dalam artian, ada sejumlah dapil dengan delapan kursi yang kursinya terdistribusi hanya ke lima partai politik.
Dapil dengan sembilan kursi juga mengalami penurunan tingkat persaingan. Dalam Pemilu 2014, rata-rata dari sembilan kursi yang diperebutkan di dapil ini, ada 4-9 partai politik yang meraih kursi. Angka distribusi ini makin menurun di Pemilu 2019 dengan rata-rata terdistribusi kepada 3-9 partai politik.
Terakhir, di dapil dengan 10 kursi, penurunannya relatif lebih tajam dibandingkan dapil-dapil yang lain. Jika dapil-dapil yang lain peluang kursi yang diperebutkan terdistribusi ke partai yang berbeda masih terbuka, di dapil dengan 10 kursi, peluangnya lebih sempit.
Jika di Pemilu 2014 rata-rata dari 10 kursi yang ada berhasil direbut oleh 7-10 partai. Artinya, masih ada dapil di mana 10 kursi yang disediakan terbagi merata ke 10 partai politik yang berbeda.
Sementara di Pemilu 2019, rata-rata distribusi kursi yang diperebutkan di dapil dengan 10 kursi ini mengalami penurunan hingga mencapai 7-8 partai politik. Artinya, tidak ada lagi dapil 10 kursi yang distribusinya terbagi merata ke 10 partai politik.
Pendek kata, dapil 10 kursi yang semestinya juga membuka peluang banyak partai meraih kursi pun hasilnya menunjukkan ada tren mulai ada partai yang berhasil mendapatkan kursi lebih dari satu di dapil dengan 10 kursi ini.
Lalu jika melihat tren penyempitan tingkat kompetisi di Pemilu 2014 dan 2019 ini, apa yang bisa dilihat di Pemilu 2024 nanti?
Dari sisi jumlah partai politik peserta pemilu, Pemilu 2024 ini tercatat lebih banyak, yakni 18 partai politik dibandingkan Pemilu 2014 (12 partai) dan Pemilu 2019 (16 partai). Artinya, semakin banyak partai politik, tingkat persaingan mendapatkan kursi juga meningkat.
Namun, jika mengacu sejumlah hasil survei, termasuk survei Litbang Kompas, ada kecenderungan mayoritas responden lebih memberikan pilihan politik kepada sembilan partai politik yang saat ini ada di DPR dengan gradasi elektoral yang berbeda. Artinya, tingkat kompetisi meraih kursi di atas kertas akan lebih banyak dikuasai oleh partai-partai parlemen tersebut.
Tentu jika bicara peluang, semua partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki potensi yang sama meskipun tantangannya tiap partai akan berbeda.
Dengan penambahan jumlah dapil akibat lahirnya daerah otonom baru yang kemudian diikuti dengan penambahan jumlah kursi DPR, sedikit banyak akan menjadi ladang pertarungan bagi partai politik dalam merebut kursi di tengah tren makin menyempitnya peluang meraih kursi di dapil. (LITBANG KOMPAS)