KPK: Ada Satu Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
KPK menyebut ada satu calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi, tetapi belum dilaporkan ke KPU.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyerahkan surat pemberitahuan mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, berdasarkan penelusuran KPK, sampai saat ini ada satu tersangka dugaan korupsi yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2024, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih meneliti persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah mendaftar hingga perpanjangan waktu pendaftaran berakhir 4 September lalu. Jika memenuhi persyaratan, pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September nanti.
Sejauh ini, hasil penelusuran tim KPK, baru ada satu calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka. Namun, Tessa enggan merinci calon tersebut.
”Belum (diserahkan daftar calon kepala daerah yang tersangka kepada KPU). Itu (calon kepala daerah yang jadi tersangka) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Sejauh ini, hasil penelusuran tim KPK, baru ada satu calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka. Namun, Tessa enggan merinci calon tersebut berasal dari daerah mana. Menurut dia, data itu hanya akan diserahkan ke KPU sebagai pengguna yang berwenang menindaklanjuti surat dari KPK tersebut.
Sebelumnya, anggota KPU, Idham Holik, mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jika surat tersebut sudah diterima, KPU berjanji akan menindaklanjuti dan meneruskan kepada KPU daerah.
Walakin, untuk menyatakan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, kandidat tersebut harus sudah berstatus sebagai terpidana atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Idham yang ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024), menjelaskan, jika surat dari KPK itu memuat nama-nama calon kepala daerah yang berstatus tersangka, KPU tidak punya kapasitas mengumumkan mereka. Sebab, hal itu dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga lain.
Sebagai tindak lanjutnya, KPU akan menyerahkan surat tersebut kepada KPU daerah. KPU daerah yang akan memutuskan untuk menindaklanjuti, termasuk jika ingin menyampaikan kepada publik.
”Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi yang sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami,” katanya.
Berkekuatan hukum tetap
Idham menambahkan, ketika kandidat masih berstatus tersangka artinya belum mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, maka yang bersangkutan masih bisa diproses pencalonannya.
Hal itu, antara lain, diatur dalam Pasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal itu menyebutkan, calon kepala daerah pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi, yakni berhalangan tetap karena meninggal atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen; dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga disebutkan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana.
Calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, menurut Idham, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Kalau berkaitan dengan proses pencalonan seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Idham, Sabtu.