Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, KPU Janji Tindak Lanjuti Surat KPK
Calon kepala daerah dapat diberhentikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi tertentu.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS – Hingga Sabu (7/9/2024), Komisi Pemilihan Umum mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jika surat tersebut sudah diterima, KPU berjanji akan menindaklanjuti dan meneruskan kepada KPU daerah.
Walakin, untuk menyatakan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, kandidat tersebut harus sudah berstatus sebagai terpidana atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPU masih menunggu surat dari KPK tersebut.
”Sampai Sabtu pagi ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Idham saat ditemui di sela-sela simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/8/2024).
Menurut Idham, meski dalam surat tersebut akan ada nama-nama calon kepala daerah yang berstatus tersangka, KPU tidak punya kapasitas mengumumkan mereka. Sebab, hal itu dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga lain.
Idham menjelaskan, ketika kandidat masih berstatus tersangka artinya belum mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan maka yang bersangkutan masih bisa diproses pencalonannya.
Sebagai tindak lanjutnya, KPU akan menyerahkan surat tersebut kepada KPU daerah. KPU daerah yang akan memutuskan untuk menindaklanjuti termasuk jika ingin menyampaikan kepada publik. ”Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi yang sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami,” katanya.
Idham menjelaskan, ketika kandidat masih berstatus tersangka artinya belum mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan maka yang bersangkutan masih bisa diproses pencalonannya.
Berdasarkan Pasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi, yakni berhalangan tetap karena meninggal atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen; dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga disebutkan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana.
Selain itu, menurut Idham, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Idham.
Surat masih diproses
Secara terpisah, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa surat terkait daftar calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi masih dalam proses. Tessa belum bisa memastikan kapan surat dari KPK itu dikirimkan pada KPU. ”Saat ini surat tersebut sedang disusun oleh internal KPK,” katanya, Sabtu (7/9/2024).
Sebelumnya, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut terkait siapa saja para bakal calon kepala daerah yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sesuai kebijakan KPK, pengumuman nama tersangka dilakukan pada saat penahanan.
Surat terkait daftar calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi masih dalam proses.
”Saya tidak bisa memberikan informasi lebih dalam, karena berdasarkan kebijakan saat ini untuk nama tersangka baru bisa diumumkan saat penahanan,” kata Tessa.
Selain itu, KPK hanya akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPU. Terkait tindak lanjut, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada KPU yang memiliki kewenangan. ”Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” ujarnya.