logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Calon Kepala Daerah...
Iklan

Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, KPU Janji Tindak Lanjuti Surat KPK

Calon kepala daerah dapat diberhentikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi tertentu.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (ketiga dari kanan) didampingi anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri), August Mellaz (tengah), Idham Holik (kedua dari kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua dari kanan), dan Parsadaan Harahap (kanan), saat konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024, di Jakarta, Senin (20/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (ketiga dari kanan) didampingi anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri), August Mellaz (tengah), Idham Holik (kedua dari kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua dari kanan), dan Parsadaan Harahap (kanan), saat konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024, di Jakarta, Senin (20/8/2024).

DEPOK, KOMPAS – Hingga Sabu (7/9/2024), Komisi Pemilihan Umum mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jika surat tersebut sudah diterima, KPU berjanji akan menindaklanjuti dan meneruskan kepada KPU daerah.

Walakin, untuk menyatakan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, kandidat tersebut harus sudah berstatus sebagai terpidana atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000