Tenggat Pendaftaran Berakhir, Pilkada di 41 Daerah Masih Lawan Kotak Kosong
Keputusan KPU ditengarai ikut menjadi penyebab sulitnya calon baru muncul di daerah-daerah bercalon tunggal.
JAKARTA, KOMPAS — Hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah di 43 daerah bercalon tunggal, Rabu (4/9/2024), kandidat baru hanya muncul di dua daerah sehingga masyarakat di 41 daerah masih akan dihadapkan pada pilihan calon tunggal atau kotak/kolom kosong di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum ditengarai ikut menjadi penyebab sulitnya calon baru muncul di daerah-daerah bercalon tunggal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, dua daerah yang muncul kandidat baru, yakni di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puhowato, Gorontalo, dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Dengan demikian, dari semula ada 43 daerah bercalon tunggal, kini tersisa 41 daerah yang terdiri dari 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota. Para calon tunggal di puluhan daerah itu dipastikan bakal melawan kotak/kolom kosong. Kelak saat pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November mendatang, para calon tunggal ini diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak, pilkada harus diulang.
Masa perpanjangan pendaftaran di daerah bercalon tunggal dibuka pada Senin-Rabu (2-4/9/2024). Masa perpanjangan pendaftaran dibuka setelah pada masa pendaftaran bakal calon pada 27-29 Agustus, hanya ada satu pasangan bakal calon.
Di Pilkada Pohuwato, pasangan bakal calon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran adalah pasangan Yusri M Helingo-Fatmawaty Syarief. Pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini mendaftar ke KPU setempat pada Senin (2/9/2024).
Padahal, sebelumnya, PKN menjadi bagian dari koalisi parpol pengusung pasangan Saipul Mbuinga-Iwan Adam. Selain PKN, pasangan ini memborong ”tiket” dari 14 parpol, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, PDI-P, PKS, dan PAN. Selain itu, PSI, PBB, Gelora, Perindo, dan Ummat. Saipul Mbuinga merupakan Bupati Pohuwato 2021-2024 yang juga Ketua DPC Gerindra Pohuwato, sedangkan Iwan menjabat Ketua DPD Nasdem Puhowato.
Adapun di Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas mendaftar ke KPU Kabupaten Sitaro, Selasa (3/9/2024). Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PSI, PKB, dan Partai Hanura.
Mereka akan melawan Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng yang telah lebih dulu mendaftar pada awal masa pendaftaran, persisnya pada 29 Agustus lalu. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Perindo. Evangelien merupakan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro periode 2018–2023
Baca juga: Mengapa Kotak Kosong di Pilkada Masih Banyak Setelah MK Permudah Syarat Pencalonan?
Sebelumnya, sejumlah pengamat dan pemerhati kepemiluan mengkritik partai politik atas banyaknya calon tunggal di pilkada. Padahal, putusan MK yang dibacakan 20 Agustus lalu menyatakan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku. MK lantas memberlakukan ambang batas yang lebih rendah atau disetarakan dengan syarat dari jalur perseorangan, yakni berkisar 6,5-10 persen suara sah pada pemilu lalu.
Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Asrinaldi berpendapat, dirinya dari awal melihat ada kecenderungan pilkada melawan kolom atau kotak kosong adalah by design. Sebab, seperti di Pilkada Dharmasraya, Sumatera Barat, yang bercalon tunggal, partai-partai parlemen/pemilik kursi di DPRD Dharmasraya sebagai pemegang ”tiket” pencalonan, cenderung diarahkan untuk satu pasangan calon.
”Bukan karena tidak ada kandidat. Kandidat banyak, seperti mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan. Itu juga kuat, tetapi dia sebagai Ketua Partai Golkar saja tidak dapat partai,” katanya.
Adapun dosen Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Luthfi Makhasin, melihat ada krisis figur di tingkat lokal. Partai tidak punya alternatif kandidat lain yang mumpuni atau bersedia maju di Pilkada 2024.
Pertimbangan lain yang sudah klasik terjadi, kemungkinan perkara logistik. Yang terpenting, katanya, ini merupakan krisis kaderisasi di partai. Partai tak punya kader yang kapabel, populer, dan mumpuni untuk berkontestasi di pilkada.
Keputusan KPU
Selain kritik tertuju ke parpol, belakangan terkuak indikasi bahwa keputusan KPU ikut mempersulitnya calon baru di daerah-daerah bercalon tunggal. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2004 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.
Menurut Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Rabu (4/9/2024), Keputusan KPU No 1229/2024, di halaman 127, memaksa partai yang ingin mengubah dukungan terhadap calon kepala daerah harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota koalisinya yang lama.
”Hal itu tidak masuk akal. Tentu koalisi yang lama pasti akan menghambat adanya penantang atau calon yang bisa jadi lawan mereka. Kalaupun disepakati dan mendapat persetujuan, hal itu bisa saja dicurigai publik sebagai upaya sekadar untuk membentuk calon boneka. Justru bisa merugikan calon yang baru,” kata Titi.
Baca juga: Perludem: Ketentuan Sulitkan Munculnya Kandidat Baru di Daerah dengan Calon Tunggal
Hambatan akibat keputusan KPU itu terlihat nyata di Pilkada Dharmasraya, Sumatera Barat. KPU Dharmasraya menolak pendaftaran pasangan bakal calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Pasalnya, sesuai Keputusan KPU itu, peralihan dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus memperoleh persetujuan dari bakal calon yang sebelumnya PKS usung, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
”Sampai hari kiamat pun tak akan dapat itu. Ini perpanjangan pendaftaran calon. Partai tersisa tidak cukup lagi, makanya berlaku Pasal 135 Ayat (1) b (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024) itu. Kalau tidak cukup, partai lain boleh memindahkan dukungan,” ujar anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, Kamis.
Baca juga: Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, Paslon Adi-Romi Tempuh Jalur Hukum
Kecewa dengan keputusan KPU itu, mereka pun bersiap untuk menggugatnya.
”Semua upaya hukum yang tersedia di Indonesia ini kami lakukan untuk memenuhi hak pasangan calon. Mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), hingga MK (Mahkamah Konstitusi),” ucap Pandong.
Pasangan Adi-Romi semula hanya didukung Partai Nasdem sebelum mendapat tambahan dukungan dari PKS. Sebelumnya, PKS mendukung Annisa-Leli yang memborong ”tiket” dari sembilan partai dengan total suara sah sekitar 93 persen.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2024 Pasal 135 Ayat (1) b, memang terbuka kesempatan partai politik yang telah mendukung pasangan tertentu untuk mempertimbangkan ulang dukungannya. Partai politik punya kesempatan menarik diri dari pasangan sebelumnya, lalu membentuk koalisi baru dan mendukung calon baru.
Hanya saja, Keputusan KPU No 1229/2024 mengharuskan partai yang ingin mengubah dukungan untuk memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota koalisinya yang lama.