Batal Maju Pilkada, Apa Aktivitas Kaesang Selanjutnya?
Kaesang sempat laris manis diusung jadi kepala daerah. Namun, setelah jatuhnya putusan MK, bagaimana nasibnya?
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Sejak kapan anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, diusung jadi calon kepala daerah?
2. Pascaputusan Mahkamah Agung yang melapangkan jalan Kaesang di pilkada, siapa saja yang diduetkan dengan Kaesang? Untuk pilkada mana saja?
3. Apakah putusan MK soal batas usia calon kepala daerah membuat Kaesang terancam tak ikut pilkada?
4. Setelah DPR menyatakan menaati putusan MK, apakah Kaesang masih memperoleh dukungan?
Sejak kapan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diusung jadi calon kepala daerah?
Pada mulanya, pertengahan Maret lalu, alih-alih Kaesang yang diwacanakan jadi calon kepala daerah, malah sang istri Erina Gudono yang lebih dahulu diwacanakan jadi calon bupati Sleman, Yogyakarta. Wacana itu berangkat dari usulan kader Partai Gerindra sebagai inisiatif untuk membalas jasa keluarga Presiden Joko Widodo dalam pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden 2024.
Tak lama kemudian, pada awal Mei, barulah Kaesang dikabarkan dijagokan menjadi calon wali kota Bekasi. Presiden Jokowi yang dikonfirmasi perihal itu meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada PSI, partai yang dipimpin Kaesang. ”Tanyakan ke partai, ke PSI,” kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Pasar Baru, Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Dukungan Jokowi Saat Pilpres di Balik Usulan Erina Gudono Jadi Bupati Sleman
Dengan siapa saja Kaesang diduetkan dan di Pilkada mana?
Pada 30 Mei 2024, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan, yakni mengubah cara penghitungan usia calon kepala daerah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota, saat penetapan calon dilakukan KPU, bisa maju dalam pemilihan. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.
Putusan MA itu pun dianggap sebagai jalan bagi Kaesang untuk maju di pemilihan gubernur. Sebab, hingga saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun, dan baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024.
Saat putusan MA itu dijatuhkan, Gerindra pun mulai mewacanakan Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta. Saat itu, elite Partai Gerindra tengah intens mempromosikan Budisatrio Djiwandono untuk menjadi calon gubernur Jakarta. Sosok Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun dipasangkan dengan sejumlah tokoh, mulai dari selebritas Raffi Ahmad hingga Kaesang. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mencari pasangan yang bisa mendongkrak popularitas Budisatrio.
Memasuki Juni, sejumlah baliho besar bergambar wajah pun bertebaran di sejumlah tempat strategis di Depok, Jawa Barat. Isi pesannya singkat: PSI Menang, Wali Kota Kaesang.
Tak hanya di Depok, dukungan agar Kaesang maju sebagai calon kepala daerah juga menjalar ke wilayah lain, seperti di Kota Bekasi (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur). Di Bekasi, misalnya, spanduk bertuliskan ”Kami Mendukung Kaesang Jadi Wali Kota Bekasi” lengkap dengan wajah Kaesang berjejer di beberapa ruas jalan di Bekasi, seperti di Jalan Chairil Anwar dan Jalan HM Joyomartono.
Dalam perjalanannya, pada akhir Juli lalu, Kaesang menemukan bahwa dirinya memiliki peluang besar di Pilkada Jawa Tengah. Salah satu pertimbangannya, elektabilitasnya di Jakarta menurut survei Litbang Kompas masih di angka 1. ”Tapi, alhamdulillah di Jateng, dengan tidak ada foto, tidak ada baliho, tidak ada billboard, saya nomor satu,” kata Kaesang di kantor Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Semarang, Sabtu (20/7/2024).
Hasil survei Kompas pada 20-25 Juni 2024 menunjukkan elektabilitas Kaesang di Jateng sebesar 7 persen dalam model jawaban terbuka (top of mind) atau 19,4 persen dalam model jawaban semitertutup (diekstrapolasi). Kaesang mengungguli elektabilitas Kapolda Jateng Ahmad yang berada pada 6,8 persen dalam model jawaban terbuka dan 18,9 persen dalam versi ekstrapolasi (Kompas, 18/7/2024).
Pada pertengahan Agustus lalu, Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, bersepakat mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah. Kesepakatan itu diungkap oleh pihak Gerindra, yakni Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?
Baca juga: Gerindra Cari Pasangan untuk Budisatrio di Pilkada Jakarta, Ada Raffi hingga Kaesang
Baca juga: Laris Manis Kaesang Pangarep
Baca juga: Kaesang Sebut Punya Peluang Besar di Jateng
Baca juga: Survei Pilkada 2024: Menanti Tuah Jokowi di Jateng (16)
Baca juga: Dasco Pastikan Ahmad Luthfi-Kaesang Maju di Pilkada Jateng
Apakah putusan MK soal batas usia calon kepala daerah membuat pencalonan Kaesang terancam?
Pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur-calon wakil gubernur, dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Penyelenggara pemilu diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut.
Adanya putusan MK, Kaesang sempat dipertimbangkan oleh parpol pengusungnya untuk ditinggalkan. Sebab, usianya baru menginjak 30 tahun pada Desember 2024, sedangkan tahap pendaftaran kepala daerah dimulai 27 Agustus 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Jateng Fadholi, salah satunya, pernah mengungkapkan, partainya bersama partai lain dalam Koalisi Indonesia Maju telah menyiapkan berbagai skenario seandainya Kaesang tak bisa berkontestasi dalam Pilgub Jateng. Nasdem pun telah menyiapkan sejumlah nama sebagai alternatif.
Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR merevisi Undang-Undang Pilkada, dan menyepakati aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon dilantik, walaupun MK telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Akan tetapi, saat revisi UU Pilkada itu akan disahkan di rapat paripurna, pada 22 Agustus 2024, mayoritas anggota DPR mangkir dari rapat tersebut. Sementara itu, di luar kompleks DPR, Jakarta, massa berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada tersebut.
Baca juga: MK Tegaskan Batas Usia Calon sejak Penetapan, Pintu Kaesang di Pilkada Kandas?
Baca juga: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada Jateng, Kandidat Lain Disiapkan
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di Pilkada
Baca juga: Mangkir Berjemaah yang Bersejarah Saat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada
Baca juga: Unjuk Rasa Bergelora, Presiden Tak Bersuara...
Setelah DPR menyatakan menaati putusan MK, apakah Kaesang masih memperoleh dukungan?
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024), menyampaikan bahwa persetujuan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Ia menegaskan, yang berlaku saat pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah dalam pilkada mendatang adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Pada Jumat (23/8/2024), Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra menyampaikan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah sepakat untuk mengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tak lagi dipertimbangkan dengan alasan tidak mengikuti pendaftaran.
Pada Sabtu (24/8/2024) ini, Kaesang Pangarep pun dipastikan tidak jadi maju di Pilkada 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu disebut tidak berminat terjun di kontestasi pilkada dan lebih memilih berbisnis dan mengurus keluarga. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Putusan MK Diberlakukan Saat Pendaftaran Calon di Pilkada
Baca juga: Dasco: KIM Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Bukan Kaesang
Baca juga: PSI: Kaesang Batal Maju Pilkada 2024, Fokus Berbisnis dan Keluarga