Jelang Rapat Konsinyering, Beredar 3 Versi Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah
KPU mengajak publik mengawal proses pembahasan PKPU Pencalonan Kepala Daerah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang rapat konsinyering Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membahas perubahan peraturan pencalonan kepala daerah pada Sabtu (24/8/2024) malam, beredar tiga versi draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.Ketiga draf itu masing-masing memuat pasal-pasal yang berbeda, salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga draf PKPU itu telah beredar sejak Jumat (23/8/2024) kemarin. Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sementara apabila parpol menggunakan basis perolehan suara sah, syarat minimal yang digunakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Pada draf pertama ini, juga sudah memuat tindak lanjut putusan MK terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada Pasal 15, syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Kemudian, pada draf kedua yang dibuat pada 21 Agustus, syarat ambang batas pencalonan sudah mengacu pada putusan MK. Namun, tidak ada revisi Pasal 15 terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada halaman pertama draf perubahan PKPU ini dikirimkan ke Pimpinan Komisi II DPR sebagai bagian dari surat permohonan konsultasi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/8/2024) pagi, mengatakan, draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang digunakan adalah yang sesuai dengan putusan MK.
Adapun pada draf ketiga dengan nama file ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”sudah sesuai dengan putusan MK. Revisi Pasal 11 PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat ambang batas pencalonan sesuai putusan MK. Begitu pula ada revisi Pasal 15 yang mengatur syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/8/2024) pagi, mengatakan, draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang digunakan adalah yang sesuai putusan MK. ”Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK,” ucapnya.
Saat meminta konfirmasi, Kompas melampirkan ketiga draf yang diperoleh. Afifuddin pun mengirimkan draf yang akan digunakan untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Draf tersebut adalah ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”.
Selain itu, KPU juga telah mengirimkan surat dinas kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah. KPU daerah diminta menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.
Afifuddin menyampaikan, proses pembahasan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan dimulai dengan rapat konsinyering. Rapat ini akan digelar tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR, dan pemerintah pada Sabtu pukul 17.00. Selanjutnya, rapat dengar pendapat sebagai forum konsultasi resmi akan digelar Senin (26/8/2024).
”Kami meminta publik ikut mengawal proses ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah menginstruksikan Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk mengawal revisi PKPU agar sesuai dengan putusan MK. Dengan demikian, Demokrat berharap agar KPU dapat menerbitkan PKPU yang sejalan dengan putusan MK.
”Kami mendukung agar KPU bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan ini tentunya juga segaris dengan pernyataan pimpinan DPR RI kemarin,” ujar Agus.
Menurut dia, sikap politik tersebut diambil setelah menyikapi situasi politik Tanah Air yang belakangan menghangat terkait putusan MK soal pencalonan kepala daerah. Demokrat pun telah mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat terkait isu tersebut.
Kami mendukung agar KPU bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sikap dan pandangan politik Demokrat dilandasi oleh semangat bahwa Demokrat tidak hanya ingin Pilkada 2024 bisa terlaksana dengan baik, aman, damai, jujur dan adil, tetapi juga harus demokratis dan konstitusional. Oleh karena itu, aturan main yang digunakan juga harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
”Saya selaku pimpinan Partai Demokrat menginstruksikan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan jajaran yang terkait untuk mengawal dan menjaga sikap serta posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia,” tutur Agus.