Publik Tetap Sangsi meski KPU Mengaku Taati Putusan MK
Kekhawatiran publik bahwa KPU tak menepati janji merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, KPU memiliki preseden buruk.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Komisi Pemilihan Umum menaati putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah masih disangsikan oleh sebagian kalangan. Hal ini mengingat ada tiga versi draf Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang kini tengah beredar di publik. Apalagi, penyelenggara pemilu itu punya rekam jejak tidak menunaikan janjinya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, Sabtu (24/8/2024), mengatakan, rapat konsinyering KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang bakal digelar Sabtu malam merupakan suatu langkah kontranarasi. Hal itu lantaran salah satu dari tiga versi draf PKPU pencalonan kepala daerah yang beredar di masyarakat ditemukan masih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung terkait batas usiacalon kepala daerah yang dianggap jadi jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, maju di pilkada.
Dari draf itu, Haykal mempertanyakan sikap KPU. Menurut dia, alih-alih mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, KPU malah membahas soal putusan Mahkamah Agung yang menyatakan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak dilantik.
”Kemarin malam beredar surat undangan dari KPU untuk Komisi II DPR, rapat konsinyering yang pada intinya membahas putusan MA. Bagi saya, itu menjadi bagian kontranarasi dari komitmen DPR, pemerintah, dan KPU yang menyatakan akan mengakomodasi putusan MK dalam PKPU,” kata Haykal, Sabtu (24/8/2024).
Sejak Jumat (23/8/2024), Kompas juga telah memperoleh tiga versi draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu draf itu memang ada yang memuat materi untuk membahas putusan MA. Namun, pada draf lain juga ditemukan sejumlah materi yang mematuhi putusan MK.
Menanggapi beredarnya ketiga versi draf PKPU itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2024) pagi, mengatakan, ”Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK."
Sejak Jumat (23/8/2024), Kompas juga telah memperoleh tiga versi draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Meski KPU sudah menegaskan untuk menaati dan mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah itu sesuai putusan MK, menurut Haykal, publik harus terus mengawalnya. Menurut dia, sebelum PKPU itu disahkan, masih terbuka banyak ruang penyalahgunaan hingga penyelewengan.
Di sisi lain, menurut Haykal, PKPU itu baru akan dikonsultasikan oleh KPU kepada DPR pada Senin (26/8/2024), sementara pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8/2024). Waktu yang sangat sempit ini bisa menjadi peluang bagi KPU bertindak ingkar.
”Dan, kita juga harus waspada apabila kemudian KPU tidak menunaikan janjinya kepada masyarakat untuk mengakomodasi putusan MK,” ujarnya.
Wajar publik khawatir
Menurut Haykal, kekhawatiran publik bahwa KPU tidak menepati janjinya merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, KPU memiliki preseden buruk, yakni menyatakan untuk mengakomodasi suatu putusan, bahkan disampaikan kepada publik, tetapi tidak dilakukan.
Haykal mencontohkan, KPU sempat berjanji untuk mengakomodasi putusan MA soal keterwakilan perempuan, tetapi akhirnya tidak dilakukan. Apabila KPU kembali tidak taat, bukan tidak mungkin akan muncul masalah lain. Ini seperti gugatan pemilu ke MK yang memutus pemilu ulang untuk di Daerah Pemilihan 6 DPRD Provinsi Gorontalo.
KPU memiliki preseden buruk, yakni menyatakan untuk mengakomodasi suatu putusan, bahkan disampaikan kepada publik, tetapi tidak dilakukan.
”Alasannya, MK memutus pemilu di Dapil 6 Gorontalo tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Ini diamanatkan dalam UU Pemilu tapi tidak diatur dalam PKPU saat itu,” katanya.
Sejauh ini, KPU telah mengirimkan surat dinas kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah. KPU daerah diminta menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.
Proses pembahasan perubahan PKPU No 8/2024 akan dimulai dengan rapat konsinyering pada Sabtu malam ini. Rapat akan digelar tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR, dan pemerintah pada Sabtu pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, rapat dengar pendapat sebagai forum konsultasi resmi antara KPU dan DPR akan digelar Senin (26/8/2024).