logo Kompas.id
Politik & HukumPublik Tetap Sangsi meski KPU ...
Iklan

Publik Tetap Sangsi meski KPU Mengaku Taati Putusan MK

Kekhawatiran publik bahwa KPU tak menepati janji merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, KPU memiliki preseden buruk.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Personel kepolisian melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
ANTARA/APRILLIO AKBAR

Personel kepolisian melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Komisi Pemilihan Umum menaati putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah masih disangsikan oleh sebagian kalangan. Hal ini mengingat ada tiga versi draf Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang kini tengah beredar di publik. Apalagi, penyelenggara pemilu itu punya rekam jejak tidak menunaikan janjinya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, Sabtu (24/8/2024), mengatakan, rapat konsinyering KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang bakal digelar Sabtu malam merupakan suatu langkah kontranarasi. Hal itu lantaran salah satu dari tiga versi draf PKPU pencalonan kepala daerah yang beredar di masyarakat ditemukan masih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah yang dianggap jadi jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, maju di pilkada.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000