JAKARTA,KOMPAS — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hari ini dibatalkan. Lebih lanjut, ia menegaskan, yang berlaku saat pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah dalam pilkada mendatang adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) .
Dasco menyampaikan hal itu melalui unggahan di akun resminya di platform X, Kamis (22/8/2024) pukul 17.18 WIB.
”Pengesahan revisi u pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora”, demikian tertulis di akun X Dasco. Saat dikonfirmasi, Dasco membenarkan pernyataan itu dan mempersilakan untuk dikutip.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto saat dihubungi juga membenarkan. Begitu pula disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. ”KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK,” ujarnya.
Revisi UU Pilkada semula direncanakan dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pagi ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR yang menghadiri rapat tidak memenuhi kuorum.
Pada Rabu (21/8/2024), Baleg DPR dan pemerintah menyepakati norma baru terkait aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen. Norma baru tersebut menyimpang dari putusan MK pada Selasa lalu.
KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK.
Selain itu, Baleg DPR bersama dengan pemerintah juga bersepakat untuk menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Sikap DPR dan pemerintah itu menuai kecaman dari sejumlah pihak. Unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada bermunculan di banyak daerah.
KPU tetap konsultasi
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan MK dengan bersurat kepada DPR pada 21 Agustus 2024.
Afifuddin menekankan pentingnya proses konsultasi ini dengan merujuk pada pengalaman KPU pada masa lalu ketika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden ditindaklanjuti tanpa konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
Tindak lanjut itu berujung pada sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan MK serta tindak lanjut dari KPU itu memicu polemik di masyarakat karena menjadi pintu gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
”Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres dalam perjalanannya kami tindak lanjuti. Tetapi, saat itu konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” ujarnya.
Dengan mengingat pengalaman tersebut, KPU kali ini memutuskan untuk mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan, yakni berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum melangkah lebih jauh. Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan yang sama pada masa lalu.
”Nah, karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang dulu tidak terlaksanakan, ini sedang kita tempuh. Kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur konsultasi,” tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa KPU masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tindak lanjut ini, khususnya mengakomodasi pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. ”Kami pastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan, meski konsultasi dengan DPR adalah kewajiban, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan KPU yang bersikap independen. ”Konsultasi ini tidak mengikat untuk KPU, ya, betul. Tapi, prosedur itu harus ditempuh dulu. Nah, sekarang kami bicara prosedur. Step by step,” katanya.