Di Tengah Unjuk Rasa Menolak RUU Pilkada, Jokowi Batalkan Agenda di Luar Istana
Presiden Jokowi memilih beraktivitas di Istana Merdeka, Jakarta. Satu agenda Presiden di luar Istana dibatalkan.
Kendati unjuk rasa besar di depan Kompleks DPR, Jakarta, berlangsung, Presiden Joko Widodo tampak terus menjalankan aktivitas hariannya. Namun, tak semua agenda dijalani. Presiden tiba-tiba membatalkan kehadirannya di satu acara.
Selepas tengah hari, pemberitahuan pembatalan kehadiran Presiden Jokowi disampaikan kepada wartawan. Sebelumnya, Presiden diagendakan hadir pada pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIExpo Theater, Jakarta. Acara ini digelar pukul 14.00.
Wartawan di Istana pun sudah bersiap berangkat ke lokasi pukul 12.30. Padahal, pihak Istana Kepresidenan sudah menyediakan dua kendaraan untuk mengantar wartawan yang meliput di Istana dan akan memantau agenda tersebut. Namun, sekitar pukul 12.20, wartawan mendapatkan informasi pembatalan tersebut.
Deputi Bidang Protokol Pers dan Media M Yusuf Permana mengatakan, acara dilimpahkan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. ”Saya sedang koordinasi dengan kantor Wapres,” ujarnya tanpa menyebutkan alasan pembatalan.
Kendati agenda dilimpahkan ke Wapres Amin, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi Masduki Baidlowi sama sekali tak tahu-menahu tentang pelimpahan agenda tersebut.
”Hingga sekarang belum ada agenda Wapres ke Kemayoran,” ujar Masduki melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2024) pukul 12.45.
Protes jangan diintimidasi
Menanggapi seruan #peringatandarurat oleh sejumlah kalangan dalam menanggapi DPR bersama pemerintah yang merevisi UU Pilkada untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa tiap-tiap orang berhak untuk mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara. Hal ini termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa.
”Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elite politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi,” ujar Usman, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada?
Usman mengingatkan bahwa kekerasan negara hanya memperburuk kondisi hak asasi manusia. ”Kita bisa lihat kembali aksi mahasiswa dan pelajar dalam aksi #reformasidikorupsi tahun 2019 dan aksi #tolakUUCiptaKerja. Akibatnya, sejumlah mahasiswa tewas dan ratusan ditangkap,” katanya.
Protes ditegaskan merupakan representasi ruang sipil yang harus dijamin negara. Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk beroposisi. Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman dan penghukuman, sangat diperlukan untuk bisa membuka akses bagi keadilan.
”Kami mendesak negara agar tidak memakai kekerasan dan kekuatan berlebihan lainnya dalam menanggapi protes damai. Gas air mata, meriam air, dan tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” katanya.
Rabu (21/8/ 2024), sejumlah akun media sosial masyarakat sipil di Indonesia mengunggah postingan berserukan ”Peringatan Darurat”. Seruan ini muncul setelah DPR bersama pemerintah merevisi UU Pilkada yang berlawanan dengan putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan di pilkada dan mekanisme penghitungan syarat usia calon di pilkada pada Rapat Baleg DPR dan pemerintah.
Protes terhadap keputusan DPR dan pemerintah muncul karena UUD 1945 Pasal 24 C (1) mengamanatkan putusan MK bersifat final dan tak dapat direvisi. Para pengkritik menyebut DPR bersama pemerintah telah bertindak sewenang-wenang karena mengintervensi kewenangan yudikatif.
Di kantor
Presiden Jokowi sendiri biasanya memilih kunjungan kerja ke luar kota saat pengunjuk rasa berunjuk rasa ke arah Istana. Namun, Rabu ini, Presiden masih berada di Istana Merdeka, Jakarta, seperti biasa.
Sekitar pukul 09.00, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terpantau memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Adapun pukul 10.20, tampak masuk pula jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mulai Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam PBNU KH Anwar Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, dan Bendahara Umum Gudfan Arif.
Setelah sekitar sepuluh menit bertemu Presiden, wartawan sempat mencegat Nana Sudjana yang menolak diwawancara. Sebab, pertemuan ini disebutnya hanya untuk mengantar undangan pernikahan putrinya. Dia juga membantah bila ada bahasan terkait Pilkada Jateng.
Seperti diketahui, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah digadang-gadang akan maju sebagai calon wakil gubernur Jateng mendampingi Ahmad Luthfi. Pasangan ini akan didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yakni semua parpol di parlemen, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di Pilkada
Majunya Kaesang diperlancar dengan putusan Mahkamah Agung yang mengatur supaya syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah, berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menegaskan syarat usia dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kaesang yang lahir 25 Desember 1994 baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Adapun pilkada serentak sudah berlangsung 24 November. Karena itu, tanpa mengikuti putusan MA, pintu untuk Kaesang melaju dalam pilkada akan tertutup.
Namun, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengembalikan aturan syarat penghitungan usia tersebut, Selasa (20/8/2024). Masalahnya, putusan MK yang bersifat final mengikat ini diabaikan oleh DPR yang sehari setelahnya membahas revisi UU Pilkada. Dalam pembahasan RUU Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah, syarat usia dihitung sejak pelantikan seperti putusan MA. Masyarakat protes keras atas pembangkangan konstitusi ini dan unjuk rasa berbagai kelompok terjadi di sejumlah daerah.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo di acara penutupan Munas Golkar semalam justru terkesan lepas tangan meski kesepakatan revisi yang melawan putusan MK itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas. Menurut dia, dinamika yang terjadi terkait aturan pencalonan di Undang-Undang Pilkada merupakan urusan lembaga lain yang harus dihormati.
”Di medsos sedang ramai putusan pilkada, setelah saya lihat, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu. Padahal, kita tahu semua, yang membuat putusan itu MK. Itu wilayah yudikatif. Dan, yang saat ini sedang dirapatkan (revisi UU Pilkada di DPR) di wilayah legislatif. Tapi, tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu. Ya, enggak mengapa, itu warna-warni demokrasi. Yang ingin saya sampaikan, saya sebagai Presiden di lembaga eksekutif sangat menghormati lembaga yudikatif, legislatif. Saya menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga yang kita miliki. Mari kita hormati,” tuturnya.
Tukang kayu di medsos yang disebut Presiden kerap ditujukan warganet sebagai julukan bagi Presiden Jokowi.