Pencalonan Kaesang di Pilkada Terancam, Bagaimana Sikap Nasdem dan PAN?
Nasdem dan PAN sudah memutuskan mengusung putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada Jateng.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Nasdem akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala-wakil kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Keputusan Nasdem mengusung putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah, berpotensi kuat terdampak oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024), mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan atas keputusan Nasdem mengusung Kaesang bersama bakal calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jateng 2024. Keputusan baru akan diambil setelah partai yang dipimpin Surya Paloh itu mengkaji dan membahasnya.
Selasa pagi, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Tak hanya itu, penyelenggara pemilu diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, hasil pemilihan berpotensi akan dinyatakan tidak sah saat sengketa hasil pilkada diajukan ke MK.
Putusan ini berpotensi terdampak pada upaya mencalonkan Kaesang di pilkada. Pasalnya, saat penetapan calon, September mendatang, usianya masih 29 tahun dari syarat minimal 30 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Keputusan Nasdem mengusung Luthfi-Kaesang diumumkan pada Senin (19/8/2024). Menurut Taufik, dukungan yang sudah diberikan Nasdem kepada Luthfi-Kaesang berangkat dari aspirasi masyarakat Jawa Tengah.
”Hasil kajian kita menunjukkan bahwa itulah yang mungkin terbaik untuk masyarakat di Jawa Tengah. Kita tentu juga bersama-sama dengan partai koalisi yang mendukungnya juga akan bekerja bersama-sama untuk memenangkan pasangan calon yang kita dukung,” ujar Taufik.
PAN akan mematuhi putusan MK tersebut.
Mengacu hasil survei Litbang Kompas periode Juni 2024, Luthfi memiliki elektabilitas sebesar 6,8 persen, kedua tertinggi. Angka itu tak terpaut jauh dari elektabilitas Kaesang Pangarep, sebesar 7 persen.
Selain Nasdem, pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep juga sudah didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Berbeda dengan Nasdem, PAN menegaskan akan mematuhi putusan MK meski belum mengetahui detail isi putusan MK. Putusan itu harus diikuti karena sifatnya final dan mengikat.
”PAN akan mematuhi putusan MK tersebut,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Saleh Partaonan Daulay saat diminta tanggapan terkait tertutupnya peluang Kaesang maju di Pilkada Jateng setelah terbitnya putusan MK terbaru tersebut.
Permohonan uji materi yang diajukan ke MK terkait cara penghitungan syarat usia minimal calon kepala/wakil kepala daerah tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Agung pada 29 Mei. Kala itu, MA menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada karena menafsirkan usia paling rendah 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon dilakukan KPU bisa maju dalam pemilihan. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.
Putusan MA tersebut sempat dispekulasikan menjadi ”karpet merah” bagi Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024. Ia dispekulasikan maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.
Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun baru pada 25 Desember 2024. Adapun jadwal penetapan calon di pilkada pada 22 September 2024. Jika mengacu pada PKPU No 9/2020, Kaesang tidak dapat maju di pilkada karena pada September usianya belum genap 30 tahun. Sementara jika merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat diusung menjadi calon gubernur atau wakil gubernur karena pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada Februari 2025.
Kini, dengan terbitnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, peluang Kaesang untuk bisa maju di pilkada serentak 2024 pada November berpotensi kembali tertutup. Pasalnya, putusan MK sama seperti aturan penghitungan syarat usia di PKPU No 9/2020.