Coklit Pilkada Tinggal Tiga Hari Lagi, Sebagian Penyandang Disabilitas Belum Terdata
Sebagian penyandang disabilitas belum terdata sebagai pemilih Pilkada 2024. KPU diminta benahi pencatatan.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tiga hari menjelang berakhirnya masa pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024, sejumlah persolan klasik masih bemunculan. Selain pemilih yang tidak dapat ditemui oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, sebagian pemilih disabilitas juga masih belum terdata.
Persoalan pemilih disabilitas yang tidak terdata salah satunya ditemukan di Provinsi Bali. Hasil delapan kali uji petik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menunjukkan, seluruh penyandang disabilitas belum terdata sebagai pemilih Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani mengatawan, Bawaslu sudah meminta Pantarlih untuk menindaklanjuti hasil uji petik tersebut. Sebab, data pemilih sangat penting untuk menyediakan fasilitas yang sesuai kebutuhkan pemilih disabilitas.
”Bawaslu kabupaten/kota di Bali sudah menginstruksikan kepada Pantarlih terkait data daftar pemilih disabilitas ini dan sudah ditindaklanjuti,” kata Ketut Aryani saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Ketut mengungkapkan, masih adanya pemilih disabilitas yang tidak terdata disebabkan sebagian Pantarlih bingung dalam mengisi kategori penyandang disabilitas, apakah fisik atau mental. Selain itu, saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), Pantarlih tidak menanyakan tentang keberadaan pemilih disabilitas kepada anggota keluarga, atau sebaliknya keluarga tidak memberitahukan adanya anggota keluarganya yang memiliki kebutuhan khusus.
”Sampai tanggal 24 Juli kami akan tetap melaksanakan uji petik. Kalau ditemukan masalah seperti itu, kami akan sampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU,” tuturnya.
Persoalan klasik lainnya juga masih ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Anggota KPU Tanah Datar Ikhwan Arif mengungkapkan, persoalan klasik yang ditemui Pantarlih adalah masih ada pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak diketahui keberadaannya masih.
”Sudah ditanyakan ke warga sekitar, RT/RW, ke tokoh masyarakat, lurah, atau kades, tidak diketahui keberadaannya. Maka perlu dicek, jika masih ditemukan NIK-nya dan sesuai dengan data di daftar penduduk, tetap dipertahankan,” katanya.
Ikhwan menyebutkan, persoalan lain yang ditemukan adalah pemilih di tiap-tiap TPS melebihi kuota 600 orang. Kondisi itu terjadi akibat penambahan dari pemilih baru, adanya pemilih yang sudah meninggal, pemilih berusia di bawah 17 tahun, tetapi sudah menikah dan belum punya NIK, ataupun sebaliknya pemilih belum 17 tahun, tetapi sudah menikah dan punya NIK.
Menurut dia, persoalan-persoalan dalam tersebut sudah ditemukan jalan keluarnya. Salah satunya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memutuskan untuk memindahkan pemilih di TPS yang lebih dari 600 orang ke TPS sebelahnya yang belum mencapai 600 orang. ”Pemindahan ini tetap memperhatikan tidak memisahkan Kartu Keluarga (KK),” ujar Ikhwan.
Ikhwan mengungkapkan, jumlah pemilih di Tanah Datar pada Pemilu 2024 yang terdata dalam DPT sebanyak 280.032. Adapun untuk Pilkada, setelah dilakukan coklit jumlahnya bertambah sebanyak 4.013 pemilih. ”Diperkirakan ke depannya ini jumlah pemilih yang akan kita tetapkan pada saat rekapitulasi pemilih,” katanya.
Benahi pencatatan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan masih munculnya persoalan klasik dalam coklit, utamanya penyandang disabilitas yang tak terdata. Sebab, salah satu alasan coklit adalah agar bisa mendata pemilih disabilitas demi menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
”Contoh untuk pemilih disabilitas netra, mereka membutuhkan template surat suara braile. Kalau pendataan pemilih disabilitas tidak akurat maka tidak bisa diberikan fasilitas seperti yang dimaksud,” tuturnya.
Oleh Karena itu, Perludem mengingatkan KPU untuk menggunakan sisa waktu coklit dengan sebaik-baiknya. Diharapkan, KPU dapat segera membenahi pencatatan terhadap kelompok disabilitas.
Masa coklit data pemilih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur, untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus memenuhi syarat genap berumur 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di daerah pemilihan, dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik (Polri).
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, hampir semua wilayah di Indonesia sudah selesai coklit. Data KPU juga menunjukkan, tidak ada persoalan dalam coklit yang belum terselesaikan.
”Saya belum menerima kendala coklit yang tidak tersolusikan di lapangan. Semua proses masih berjalan terus,” katanya.