KPK Butuh Figur Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas dengan Rekam Jejak Bersih
Permasalahan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini menyangkut integritas dan tata kelola kelembagaan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah mendaftar diharapkan mampu menjawab kebutuhan lembaga antirasuah tersebut dalam lima tahun mendatang. Mereka pun diharapkan memiliki rekam jejak bersih agar dapat menjadi solusi atas permasalahan, terutama di aspek integritas, yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini.
Pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dimulai pada 26 Juni 2024 akan ditutup pada Senin (15/7/2024). Hingga Minggu (14/7/2024), jumlah yang sudah mendaftar sebagai capim sebanyak 170 orang, sedangkan calon Dewas KPK sebanyak 130 orang. Adapun jumlah yang telah registrasi akun sebanyak 777 orang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menuturkan, orang-orang yang sudah mendaftar sebagai capim dan Dewas KPK diharapkan bisa menjawab kebutuhan KPK selama lima tahun mendatang. Mereka juga diharapkan menjadi solusi atas permasalahan KPK selama ini.
Salah satu masalah utama yang terjadi di KPK, menurut Kurnia, adalah persoalan integritas dan tata kelola kelembagaan. Oleh karena itu, ICW berharap mereka yang sudah mendaftar memiliki rekam jejak yang bersih, baik permasalahan hukum maupun menyangkut etika. Rekam jejak merupakan persoalan pada seleksi tahun 2019.
Kurnia juga berharap, calon pimpinan dan Dewas KPK yang sudah mendaftar sebagai kandidat merupakan orang-orang yang memahami tata kelola kelembagaan KPK. Sebab, jika mereka tidak memiliki kompetensi, hanya akan mengulang permasalahan pada lima tahun ke belakang.
”Juga bagaimana komisioner KPK dan Dewas KPK bisa sedikit banyak mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Namun, semua itu bergantung pada proses seleksi yang dijalankan oleh panitia seleksi,” kata Kurnia.
Menurut anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Calon Dewas KPK, Rezki Sri Wibowo, pansel sejauh ini belum mengetahui nama-nama calon yang sudah mendaftar. Mereka baru mengetahuinya setelah selesai proses pemeriksaan administrasi. ”Jadi, nama-nama (calon yang sudah mendaftar) kami belum tahu sekarang. Masih di sistem,” kata Rezki.
Rezki menuturkan, jumlah calon yang mendaftar akan bertambah jelang penutupan. Biasanya orang akan mendaftar pada hari terakhir. Berdasarkan catatan Kompas, pada seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2024 terdapat 376 orang pendaftar.
Rezki menegaskan, pansel sudah mencari calon pendaftar ke berbagai tempat. Jika jumlah pendaftar hingga hari terakhir lebih sedikit dari periode sebelumnya, ia berharap kualitasnya lebih baik.
Pansel tidak ingin jumlah pendaftar banyak, tetapi hanya pencari kerja. Sebab, pimpinan dan Dewas KPK merupakan pekerjaan untuk orang yang mau mengabdi.
Rezki mengungkapkan, jumlah pendaftar dari perempuan masih minim. Jumlah pendaftar capim perempuan terdata sebanyak 11 orang, sedangkan dewas perempuan sebanyak 16 orang. Alhasil, jumlah pendaftar dari perempuan masih di bawah target 20 persen.
Dihubungi secara terpisah, menurut peneliti Transparency International Indonesia, Izza Akbarani, minimnya jumlah perempuan yang mendaftar karena ada faktor yang memengaruhinya. ”(Hal) yang terpenting apakah panitia seleksi telah aktif menjaring dan memberikan afirmasi kepada perempuan untuk mendaftar?” ujar Izza.
Izza mengatakan, seleksi pada periode ini cukup menarik karena KPK sedang terpuruk di tengah minimnya kepercayaan publik seusai terjeratnya pimpinan KPK karena pelanggaran hukum dan kode etik.
Seperti diketahui, ada dua unsur pimpinan KPK pada periode ini yang terkena persoalan etika, yakni Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Bahkan, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Selain itu, revisi Undang-Undang KPK berdampak signifikan terhadap kinerja KPK setelah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Seleksi kali ini juga cukup berat. Sebab, minimal usia 50 tahun untuk capim dan 55 tahun untuk Dewas KPK. Syarat tersebut bisa menjadi hambatan bagi pendaftar yang belum memenuhi usia tersebut.
Menurut Izza, faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap masih sedikitnya pendaftar capim dan Dewas KPK, termasuk dari perempuan. Meskipun demikian, ia masih menunggu sampai hari terakhir pendaftaran dan pengumuman dari panitia seleksi terkait calon yang lolos dalam tahap seleksi administrasi.